Way Kanan, KUA Kecamatan Rebang Tangkas (Humas) - - Penyuluh Agama Islam, Ferry Rahmadan, memperkenalkan dua metode pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rebang Tangkas. Kedua metode tersebut yaitu pendaftaran secara offline dengan datang langsung ke kantor KUA, serta pendaftaran secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di laman simkah4.kemenag.go.id. Sosialisasi layanan ini berlangsung pada Rabu, 17 September 2025.
Kebijakan ini diberlakukan secara
nasional guna memastikan legalitas pernikahan sesuai regulasi, mengurangi beban
administratif, sekaligus meminimalisir potensi praktik pungutan liar.
“Melalui Simkah, masyarakat dapat
mendaftar pernikahan secara mudah, transparan, dan tanpa pungutan liar. Layanan
ini menjadi langkah nyata KUA dalam memberikan pelayanan publik yang lebih
baik,” ungkap Ferry Rahmadan.
Ia menambahkan, calon pengantin
wajib mendaftar paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah. Jika
pendaftaran dilakukan kurang dari waktu yang ditentukan, pasangan harus
melampirkan surat dispensasi dari kantor kecamatan setempat agar proses
verifikasi dokumen tetap berjalan lancar.
Adapun dokumen yang dipersyaratkan
antara lain fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, pas foto berlatar
biru, serta surat pengantar dari RT dan kelurahan. Bagi pasangan yang menikah
di luar domisili, wajib melampirkan surat rekomendasi dari KUA asal.
Melalui metode offline, calon
pengantin akan dibantu petugas dalam proses verifikasi berkas hingga
penjadwalan akad nikah. Sementara pada metode online, pasangan diminta membuat
akun, mengisi data lengkap, dan mengunggah dokumen digital. Setelah verifikasi
selesai, bukti pendaftaran dapat dicetak dan dilengkapi langsung di KUA.
Selain itu, setiap pasangan
diwajibkan mengikuti bimbingan pra-nikah agar calon pengantin memahami hak dan
kewajiban dalam berumah tangga. Akad nikah dapat dilaksanakan di KUA maupun di
lokasi lain yang disetujui. Buku nikah sebagai bukti sah pernikahan akan
diserahkan setelah prosesi akad berlangsung.
“Kami di KUA Rebang Tangkas
berkomitmen menghadirkan layanan yang profesional dengan memadukan sistem
offline dan online, sehingga masyarakat bisa memilih metode yang paling
sesuai,” tegas Ferry.
Pemanfaatan platform Simkah
diharapkan mampu mempercepat proses administrasi, menjamin transparansi, serta
mencegah pungutan liar. Masyarakat juga dapat melaporkan penyimpangan melalui
kanal resmi Kemenag atau langsung ke KUA terdekat.
KUA Kecamatan Rebang Tangkas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengintegrasikan layanan berbasis teknologi, sehingga masyarakat dapat melangsungkan pernikahan secara sah, mudah, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Ferry Ramadhan/Oksi/Fitria)
Editor : Fadilah
