Search

KUA Rebang Tangkas Perkenalkan Layanan Pendaftaran Nikah Offline dan Online

kua-rebang-tangkas-perkenalkan-layanan-pendaftaran-nikah-offline-dan-online
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Kecamatan Rebang Tangkas (Humas) - - Penyuluh Agama Islam, Ferry Rahmadan, memperkenalkan dua metode pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rebang Tangkas. Kedua metode tersebut yaitu pendaftaran secara offline dengan datang langsung ke kantor KUA, serta pendaftaran secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di laman simkah4.kemenag.go.id. Sosialisasi layanan ini berlangsung pada Rabu, 17 September 2025.

Kebijakan ini diberlakukan secara nasional guna memastikan legalitas pernikahan sesuai regulasi, mengurangi beban administratif, sekaligus meminimalisir potensi praktik pungutan liar.

“Melalui Simkah, masyarakat dapat mendaftar pernikahan secara mudah, transparan, dan tanpa pungutan liar. Layanan ini menjadi langkah nyata KUA dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik,” ungkap Ferry Rahmadan.

Ia menambahkan, calon pengantin wajib mendaftar paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah. Jika pendaftaran dilakukan kurang dari waktu yang ditentukan, pasangan harus melampirkan surat dispensasi dari kantor kecamatan setempat agar proses verifikasi dokumen tetap berjalan lancar.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan antara lain fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, pas foto berlatar biru, serta surat pengantar dari RT dan kelurahan. Bagi pasangan yang menikah di luar domisili, wajib melampirkan surat rekomendasi dari KUA asal.

Melalui metode offline, calon pengantin akan dibantu petugas dalam proses verifikasi berkas hingga penjadwalan akad nikah. Sementara pada metode online, pasangan diminta membuat akun, mengisi data lengkap, dan mengunggah dokumen digital. Setelah verifikasi selesai, bukti pendaftaran dapat dicetak dan dilengkapi langsung di KUA.

Selain itu, setiap pasangan diwajibkan mengikuti bimbingan pra-nikah agar calon pengantin memahami hak dan kewajiban dalam berumah tangga. Akad nikah dapat dilaksanakan di KUA maupun di lokasi lain yang disetujui. Buku nikah sebagai bukti sah pernikahan akan diserahkan setelah prosesi akad berlangsung.

“Kami di KUA Rebang Tangkas berkomitmen menghadirkan layanan yang profesional dengan memadukan sistem offline dan online, sehingga masyarakat bisa memilih metode yang paling sesuai,” tegas Ferry.

Pemanfaatan platform Simkah diharapkan mampu mempercepat proses administrasi, menjamin transparansi, serta mencegah pungutan liar. Masyarakat juga dapat melaporkan penyimpangan melalui kanal resmi Kemenag atau langsung ke KUA terdekat.

KUA Kecamatan Rebang Tangkas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengintegrasikan layanan berbasis teknologi, sehingga masyarakat dapat melangsungkan pernikahan secara sah, mudah, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Ferry Ramadhan/Oksi/Fitria)

Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil