Way Kanan, KUA Way Tuba (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Way Tuba terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi layanan digital, khususnya dalam pengurusan izin operasional pondok pesantren. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari transformasi layanan di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Melalui peran Penyuluh Agama Islam, KUA Way Tuba memberikan pendampingan intensif kepada masyarakat yang hendak mengajukan Izin Operasional (Ijop) pondok pesantren. Proses pengajuan kini dilakukan secara daring melalui sistem resmi pemerintah.
Penyuluh Agama Islam Way Tuba, Bahrul Ulum, mengatakan bahwa digitalisasi perizinan memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan transparansi layanan. Pengajuan izin operasional pesantren saat ini dilakukan melalui platform Sistem Informasi Pesantren (SITREN).
"Kami siap mendampingi pengelola pesantren mulai dari pendaftaran akun hingga izin operasional terbit. Tujuannya agar proses berjalan lebih efisien, transparan, dan sesuai ketentuan," ujar Bahrul.
Senada dengan itu, Ustaz Salam menegaskan bahwa pengajuan izin operasional harus mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3668 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah persyaratan administratif dan substantif yang wajib dipenuhi oleh pemohon.
Beberapa persyaratan tersebut antara lain meliputi dokumen permohonan berupa surat pengajuan dan pernyataan komitmen penyelenggaraan pesantren, bukti legalitas lahan dan domisili, serta profil lembaga yang mencakup struktur organisasi, data santri, dan sarana prasarana. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan rekomendasi dari pesantren lain sebagai bentuk dukungan sosial, serta dokumen legalitas hukum seperti akta notaris dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku.
KUA Way Tuba berharap langkah digitalisasi ini dapat menertibkan administrasi pondok pesantren di wilayahnya. Dengan legalitas yang jelas, lembaga pendidikan keagamaan diharapkan mampu menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat secara lebih optimal. (Bahrul/Dhany)
