Search

Daerah

Maryan Hasan: Sertifikat Tanah Wakaf Bantu Lindungi Aset Umat Islam

maryan-hasan-sertifikat-tanah-wakaf-bantu-lindungi-aset-umat-islam
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, Kemenag (Humas) – Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Way Kanan Maryan Hasan, didampingi Kasubag TU, Kasi dan Kagara menggelar acara serah terima 30 Sertifikat Tanah Wakaf dan  serta Sertifikat Tanah MAN 1 Way Kanan. Acara ini berlangsung di Aula kantor setempat pada Rabu (03/04/2024).

Penyerahan sertifikat tersebut merupakan hasil dari kerja sama program percepatan sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Way Kanan antara Kantor Kementerian Agama dan BPN Kabupaten Way Kanan. 

Dalam kesempatan ini, Maryan menyampaikan rasa syukur atas terealisasinya penyerahan sertifikat tanah wakaf ini. "Alhamdulillah, hari ini kita dapat menyerahkan 30 sertifikat tanah wakaf. Hal ini merupakan wujud komitmen Kemenag dalam membantu masyarakat dalam menguruskan legalitas tanah wakaf," ujarnya.

Maryan menjelaskan bahwa sertifikat tanah wakaf memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi pengelola masjid dan mushola serta di lingkup Kemenag Way Kanan.

"Dengan adanya sertifikat ini, tanah wakaf menjadi terlindungi dari potensi sengketa atau perampasan," jelas Maryan.

"Saya berharap Kepala KUA Kecamatan, segera memasukkan data bidang tanah atau lahan yang belum bersertifikat milik keagamaan. Hal ini akan memudahkan proses pemilikan bukti kepemilikan tanah yang sah dan meminimalisir sengketa nantinya ujar Maryan. 

"Saya juga berharap tanah wakaf ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat Islam, seperti pembangunan masjid, mushola, madrasah, atau kegiatan sosial lainnya," tutur Maryan

Dalam acara ini, 1 (satu) sertifikat tanah BMN MAN 1 Way Kanan dan 30 sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada Kepala KUA yang terlibat dalam pendaftaran tanah wakaf dan telah selesai prosesnya. (Hand/Fit/Anggithya)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil