Tulang
Bawang, Kemenag (Humas) -- Menjelang perayaan Idul Fitri,
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung telah menyalurkan
dana tunjangan profesi guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) sebesar Rp. 1.016.758.900
(satu Miliar Enam belas juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus
rupaiah) Tunjangan ini diberikan kepada
guru PAI pada lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang yang
mengajar di sekolah umum di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
serta pemerintah daerah, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Kepala
Kantor Kemenag Tulang Bawang Ahmad Jalaluddin, menyampaikan bahwa penyaluran
dana ini merupakan bentuk nyata komitmen Kementerian Agama dalam meningkatkan
kesejahteraan guru sekaligus mendukung pengembangan pendidikan di daerah.
Dengan
pencairan tunjangan ini, kami berharap kesejahteraan guru PAI semakin
meningkat, sehingga dapat berdampak positif pada kualitas pendidikan di
Lampung, ujar Jalaluddin.
Lebih
lanjut, ia menekankan bahwa guru PAI memiliki peran strategis dalam membentuk
karakter dan moral peserta didik. Oleh karena itu, pencairan tunjangan ini
dilakukan menjelang Idul Fitri agar dapat dimanfaatkan dengan baik untuk
memenuhi kebutuhan hari raya.
Penyaluran dana ini juga dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses pencairan telah melalui tahapan verifikasi untuk memastikan bahwa tunjangan diterima oleh guru yang berhak tanpa kendala,” ungkapnya.
Senada
dengan hal tersebut, Kasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam
Kemenag Tulang Bawang, Sumar, menambahkan bahwa tunjangan ini merupakan bentuk
apresiasi atas dedikasi para guru dalam mendidik generasi muda, khususnya dalam
bidang pendidikan agama Islam.
Kami
berharap dengan adanya tunjangan ini, para guru PAI semakin termotivasi dalam
menjalankan tugasnya dan memberikan pendidikan agama Islam yang berkualitas
kepada peserta didik, jelasnya,” jelasnya.
Penyaluran tunjangan profesi guru ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya dalam bidang pendidikan agama Islam. Kementerian Agama terus berupaya memastikan bahwa seluruh guru yang memenuhi syarat dapat menerima hak mereka dengan tepat dan tanpa hambatan.
