Tantangan kehidupan kerukunan umat beragama di Indonesia saat ini semakin kompleks. Selain permasalahan seputar pendirian rumah ibadah, penyiaran agama, penodaan atau penistaan agama, ujaran kebencian, sikap atau perilaku intoleran, secara nyata kita dapat menyaksikan merebaknya berbagai informasi di media sosial dan media online lainnya yang mengedepankan perbedaan dan bukan persamaan paham keagamaan yang sedikit banyak berpengaruh terhadap wajah kerukunan di Indonesia. Hal ini diungkapkan Alifah Ketua Tim Kerukunan Umat Beragama mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung saat memberikan materi pada seminar Wawasan Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Ditintelkam Polda Lampung, Rabu 6 Maret 2024.
”Pada titik tertentu, kondisi ini tidak menimbulkan masalah, tetapi manakala ekspresi keagamaannya berbenturan dengan sistem dan paham keagamaan yang dianut, serta bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan, maka akan menimbulkan permasalahan baru. Untuk itu, yang ingin kita tuju adalah kerukunan yang tidak menggunakan cara pandang ekstrem kanan maupun kiri, tapi kembali “ke tengah“, inilah kemudian yang disebut dengan Moderasi Beragama,“terangnya. Untuk memberikan panduan terhadap cara pandang moderasi beragama tersebut, Kementerian Agama RI menjadikan Penguatan Moderasi Beragama sebagai salah satu program prioritas Kementerian Agama,“ tambahnya.
Gerakan penguatan Moderasi Beragama disebut Alifah ini telah mempunyai payung hukum yang kuat dengan diundangkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama yang menjadi dasar hukum bagi seluruh Kementerian dan Lembaga. Saat ini, turunan dari regulasi tersebut sedang disiapkan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 101 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah dan Pemberian Pendapat untuk Penerbitan Surat Keterangan Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung Bukan Rumah Ibadah. Hal ini diharapkan dapat menjawab beberapa persoalan perizinan pendirian rumah ibadah yang belum dapat terselesaikan karena berbagai hal.
Sementara itu Kabag Analis Ditintelkam Polda Lampung AKBP Sigit Maryanto menggagas soal sinergi antara Kepolisian dengan Kementerian Agama terkait kerukunan umat beragama dan upaya pencegahan gerakan radikalisme dan terorisme. (Al)
