Search

MTs Negeri 2 Pringsewu Adakan Sosialisasi Bersama Walimurid Kelas VII

mts-negeri-2-pringsewu-adakan-sosialisasi-bersama-walimurid-kelas-vii
Fotografer: Humas Kanwil

Pringsewu, MTsN 2 - Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Pringsewu mengadakan Sosialisasi dan Pengenalan Program Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Pringsewu Tahun Pelajaran 2024/2025 dan dihadiri oleh wali murid siswa-siswi kelas VII bertempat di Aula Madrasah yang dimulai pada pukul 07:30 WIB s.d. 11:00 WIB. Sosialisasi ini digelar bertujuan agar Walimurid mengetahui seluruh program yang dijalankan di MTs Negeri 2 Pringsewu. Rabu 24 Juli 2024

Hadir sebagai pembawa acara yaitu Ahmad Wahyudi selaku Wakamad dan acara dibuka oleh Kepala MTsN 2 Pringsewu, Tina Marlinda dengan memberikan sambutan yang menyampaikan bahwa kesuksesan seorang anak itu membutuhkan support dalam 3 hal, yaitu orang tua, masyarakat, dan lembaga pendidikan, karena dengan adanya suport tersebut dapat mengembangkan potensi anak, baik pada bidang akademik maupun non akademik," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Anawar Hanafi Selaku Wakamad dan menayangkan struktur organisasi mulai dari Kepala Madrasah, Komite, Waka, Guru Kelas dan staff.  Anwar juga juga menyampaikan program-program yang akan dilakukan oleh siswa-siswi MTs Negeri 2 Pringsewu mulai dari pembelajaran hingga ekstrakurikuler pada tahun pelajaran 2024/2025.

Lebih lanjut, pihak Kepolisian Subsektor Banyumas Aipda Tandi Effendi yang hadir pada acara ini mengatakan, Fenomena anak di bawah umur membawa sepeda motor saat ini udah menjadi kebiasaan buat banyak orang. Padahal, kebiasaan ini melanggar hukum dan sangat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan yang lain.

Selaras dengan hal tersebut, Kanit Lantas Polsek Sukoharjo Aipda Heriyadi juga menyampaikan, Menurutnya pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur masih relatif tinggi. Ia menjelaskan, perlu ada imbauan dimulai dari orangtua untuk memberi pengawasan kepada anak-anak di bawah umur tersebut.

Perlu diingat, salah satu syarat untuk seseorang bisa mengendarakan kendaraan bermotor adalah dengan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). "Anak-anak sekolah khususnya mereka dengan umur di bawah 17 tahun sebaiknya tidak mengoperasikan kendaraan bermotor melainkan diantar jemput oleh orang tua/wali," terang Aipda Heriyadi.

Lebih lanjut, Ketua Komite MTsN 2 Pringsewu Drs. H. Hilal Fikri mengatakan kepada walimurid tentang betapa pentingnya peranan orangtua untuk mencegah anak membawa kendaraan bermotor, terkhusus ketika anak masih di bawah umur. "Ini merupakan tanggung jawab kita bersama, dari mulai orangtua memberikan pengawasan dan berani melarang anak-anak di bawah umur untuk tidak mengendarai sepeda motor demi kebaikan kita semua", ungkapnya. (AN)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil