Tanggamus, MTsN 1 (Humas) - MTsN 1
Tanggamus menyelenggarakan sosialisasi dan praktik penilaian mandiri zona integritas
Permenpan 90 tahun 2021. Acara ini bertujuan untuk membangun dan mengevaluasi
zona integritas di MTsN 1 Tanggamus menuju wilayah bebas dari korupsi dan
wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Sosialisasi ini dihadiri oleh
seluruh pegawai MTsN 1 Tanggamus dan menghadirkan narasumber dari Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Bahri, dan timnya.
Kepala MTsN 1 Tanggamus, Ramdani,
menyampaikan dalam sambutannya bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting
dalam mewujudkan MTsN 1 Tanggamus sebagai madrasah yang bebas dari korupsi dan
memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
"Penilaian mandiri zona
integritas ini harus kita jadikan sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas
tata kelola madrasah dan membangun budaya antikorupsi di lingkungan MTsN 1
Tanggamus." tegas Ramdani.
Bahri, dalam paparannya,
menjelaskan tentang pentingnya membangun zona integritas di instansi
pemerintah. Ia memaparkan tentang berbagai aspek yang perlu dinilai dalam
penilaian mandiri zona integritas, seperti manajemen area kerja, manajemen
pengaduan masyarakat, dan manajemen risiko.
Bahri juga menekankan pentingnya
komitmen dari seluruh pimpinan dan pegawai untuk mewujudkan MTsN 1 Tanggamus
sebagai zona integritas.
"Zona integritas tidak hanya
tentang penilaian, tapi juga tentang komitmen dan tekad kita untuk membangun
madrasah yang bebas dari korupsi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada
masyarakat." jelas Bahri.
Setelah paparan, dilanjutkan dengan
praktik penilaian mandiri zona integritas. Para pegawai MTsN 1 Tanggamus secara
antusias mengikuti praktik ini dengan mengisi formulir penilaian pada laman https://pmpzi.kemenag.go.id.
Diharapkan melalui sosialisasi dan
praktik penilaian mandiri zona integritas ini, MTsN 1 Tanggamus dapat terus
meningkatkan kualitas tata kelola madrasah dan mewujudkan wilayah bebas dari
korupsi dan birokrasi bersih dan melayani. (In/ Mela Basyar)
