Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) — Operator layanan Kantor Urusan Agama Kecamatan Negeri Besar memberikan pendampingan kepada warga dalam pengurusan duplikat buku nikah sebagai bagian dari pelayanan administrasi keagamaan kepada masyarakat, pada hari ini, Rabu, 28 Januari 2026.
Layanan
pengurusan duplikat buku nikah diberikan kepada warga yang mengalami kehilangan
atau kerusakan buku nikah dan membutuhkan penggantian sesuai ketentuan yang
berlaku. Melalui layanan ini, warga memperoleh penjelasan langsung terkait alur
pengurusan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Adapun alur
pengurusan duplikat buku nikah dimulai dari warga datang ke Kantor KUA Negeri
Besar untuk menyampaikan maksud pengurusan, kemudian operator layanan
memberikan penjelasan prosedur serta melakukan pemeriksaan awal terhadap
kelengkapan berkas yang diajukan.
Persyaratan
pengurusan duplikat buku nikah meliputi surat keterangan kehilangan dari
kepolisian (bagi buku nikah hilang), fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi
kartu keluarga, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan. Setelah
persyaratan dinyatakan lengkap, berkas diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam pelayanan
tersebut, operator KUA meneliti kelengkapan dan kesesuaian dokumen secara
cermat, sekaligus memberikan arahan apabila terdapat persyaratan yang perlu
dilengkapi oleh pemohon agar proses pengurusan dapat berjalan lancar.
Operator
layanan KUA Negeri Besar, Muslim Asy'ari, menyampaikan bahwa pendampingan
diberikan agar warga tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan administrasi.
“Kami menjelaskan alur dan persyaratan secara jelas agar warga memahami proses
pengurusan duplikat buku nikah dan dapat melengkapinya sesuai ketentuan,”
ujarnya.
Melalui layanan ini, diharapkan masyarakat memahami prosedur dan persyaratan pengurusan duplikat buku nikah, sehingga pelayanan administrasi di KUA Negeri Besar dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi warga. (Humas)
Penulis : Tomy/Asep
Editor : Anggithya
