Lampung Utara, KUA Abung Tengah (Humas) -- Pernahkah Anda membayangkan bahwa selisih hanya satu derajat saat berdiri di atas sajadah, bisa membuat arah sujud Anda "meleset" (terdeviasi) sejauh 140 kilometer dari Ka'bah?
Realitas matematis inilah yang membawa Tim Badan Hisab Rukyat (BHR) Kemenag Lampung Utara turun ke Desa Penagan Ratu, Sabtu (9/5/2026). Di bawah terik matahari, mereka melakukan misi spiritual besar bertajuk "Ijtihad Saintifik" , guna memastikan setiap jengkal tanah calon Masjid Al-Ibrahim mengunci koordinat tepat ke pusat kiblat dunia sebelum proses pembangunan fisik dimulai.
Kegiatan bertajuk "Operasi Garis Langit" ini dipimpin langsung oleh praktisi hisab sekaligus Kepala KUA Abung Tengah, H. Didi Sumardi, S.Ag. Turut mendampingi dalam tim teknis tersebut Ketua APRI Lampung Utara, Weli Kusworo, SE.I, ME.Sy., Kepala KUA Abung Timur, H. Alie Jumani Barius, S.Ag, MM., serta Ahmad Dwi Palufi, SH dari jajaran Staf Bimas Islam.
Didi menjelaskan bahwa penggunaan alat ukur modern seperti theodolite sangat krusial. ââ¬ÅTitik koordinat di Penagan Ratu ini berada pada 4ð 45' 20" Lintang Selatan dan 104ð 56' 41" Bujur Timur. Dengan jarak ke Ka'bah mencapai lebih dari 7.660 kilometer, tim BHR mengunci Azimuth Kiblat secara presisi di angka 295ð 08' 52. Angka ini menjadi standar baku bagi panitia untuk menarik garis shaf masjid," jelasnya
Langkah presisi ini mendapat apresiasi mendalam dari pihak keluarga ahli waris lahan tersebut. Bapak M. Amperawan, SE., M.Si ., yang menjabat sebagai Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat Sekretariat Dukungan Kabinet, Kemensesneg , menyampaikan rasa terima kasihnya atas dedikasi tim Kemenag."Kami atas nama keluarga besar ahli waris mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Upaya saintifik ini memberikan ketenangan bagi kami bahwa tanah yang diwakafkan ini akan menjadi tempat sujud yang benar-benar akurat menghadap Ka'bah," ujar M. Amperawan.
Menurutnya, niat tulus dalam membangun rumah ibadah harus dibarengi dengan ikhtiar teknis yang serius agar ibadah masyarakat menjadi sempurna.
Didi Sumardi, yang juga Ketua II MUI Lampung Utara, mengamini hal tersebut. Ia menekankan bahwa dalam hukum fiqh, menghadap kiblat adalah syarat sah salat. "Jika kita memiliki akses terhadap teknologi presisi, maka menggunakannya adalah tanggung jawab agar raga selaras dengan arah yang disucikan," tambahnya di hadapan tokoh masyarakat.
Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan sertifikat kalibrasi dan pemasangan tanda arah kiblat permanen di atas fondasi calon masjid. Dengan adanya sinergi antara otoritas agama dan dukungan keluarga ahli waris, keraguan masyarakat Desa Penagan Ratu kini terjawab dengan data akurat yang dapat dipertanggungjawabkan.(Didi)
