Search

Pandangan Singkat Kakankemenag Tulang Bawang H. Jalaluddin Mengenai Judi Online

pandangan-singkat-kakankemenag-tulang-bawang-h-jalaluddin-mengenai-judi-online
Fotografer: Humas Kanwil

Dalam era digital yang semakin maju, judi online telah menjadi salah satu tantangan serius yang dihadapi oleh masyarakat kita. Judi dalam bentuk apapun, termasuk judi online, tidak hanya berdampak buruk secara ekonomi tetapi juga mengancam moral dan spiritual individu. Banyak dari kita yang tergoda dengan janji-janji kemenangan instan tanpa menyadari risiko besar yang mengintai di baliknya.

Dalam ajaran Islam, segala bentuk perjudian dilarang keras. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 90:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 90)

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ

Artinya:

"Barangsiapa yang berkata kepada temannya, 'Mari, aku akan bertaruh denganmu,' maka hendaklah ia bersedekah." (HR. Muslim).

Judi online ini sangat berbahaya sekali, dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar, menguras tabungan dan menyebabkan hutang. Juga dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti stress, depresi, dan gangguan kecemasan. Demikian juga dapat membuàt keluarga hancur, meresahkan masyarakat karena memicu tindak kriminal, dan merosotnya moral, etika individu serta  menjauhkan seseorang dari nilai nilai luhur ajaran agama, yang mengajarkan keimanan,  kebaikan, kedamaian dan keadilan.

Kepada seluruh pejabat di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang, Kepala Madrasah, Guru, Para Kepala KUA, Penyuluh Agama, serta seluruh ASN Kemenag Tulang Bawang, kami mengharapkan agar aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online ini. Mari kita bersama-sama melakukan sosialisasi, memberikan penyuluhan, dan mendampingi masyarakat untuk menjauhi praktik ini demi kebaikan bersama.

Saya mewajibkan seluruh ASN Kemenag Tulang Bawang untuk menghindari dan mencegah judi online serta mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama terkait larangan judi online yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan moral anak bangsa.

Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda dan seluruh masyarakat dari dampak negatif judi online dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya perjudian. Kita berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bermoral. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita semua dari perbuatan yang dilarang dan membimbing kita kearah yang lebih baik.


Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil