Search

Peaceful Muharram: DWP Kemenag Pesawaran Berbagi Sembako di Pondok Pesantren

peaceful-muharram-dwp-kemenag-pesawaran-berbagi-sembako-di-pondok-pesantren
Fotografer: Humas Kanwil

Pesawaran (Humas) — Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1447 H / 2025 M, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran menggelar kegiatan sosial bertajuk Peaceful Muharram: Berbagi Sembako di Pondok Pesantren pada Rabu (9/7/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Pondok Pesantren An-Ni'mah dan Pondok Pesantren Al-Isroiyatul Hidayah yang berada di Kecamatan Teluk Pandan.

Ketua DWP Kemenag Pesawaran, Hj. Sumiyati Farid Wajedi, hadir langsung dan memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Sumiyati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan kasih sayang kepada para santri serta bentuk syukur dalam menyambut datangnya tahun baru hijriah.

"Melalui kegiatan berbagi ini, kami ingin menanamkan semangat kebersamaan, kepedulian sosial, dan menumbuhkan nilai-nilai keislaman dalam menyambut 1 Muharram 1447 Hijriah. Semoga bantuan yang diberikan bisa memberikan manfaat dan menjadi penyemangat bagi para santri dalam menuntut ilmu," ujar Sumiyati.

Kegiatan ini disambut hangat oleh pihak pesantren. Kepala Pondok Pesantren An-Ni’mah, Ust. Ruhiyat, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kunjungan serta bantuan yang diberikan oleh DWP Kemenag Pesawaran.

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian yang diberikan kepada santri-santri kami. Semoga kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan membawa keberkahan bagi semua pihak,” ungkap Ust. Ruhiyat.

Penyaluran sembako dilakukan secara simbolis kepada para perwakilan santri di kedua pondok pesantren. Melalui kegiatan ini, Dharma Wanita Persatuan Kantor Kemenag Pesawaran berharap dapat terus menebar manfaat dan mempererat silaturahmi dengan masyarakat pesantren, sekaligus memperkuat nilai-nilai spiritual dalam menyambut pergantian tahun hijriyah. ( Humas)

Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil