Way Kanan, KUA Baradatu (Humas)—Bertempat di Masjid Besar At-Taqwa Kecamatan Baradatu sebanyak 96 Calon Jamaah Haji (CJH) tingkat Kecamatan menerima materi ke-5 terkait bimbingan manasik haji dan umroh yang disampaikan oleh H. Chumairi, ZA. Kegiatan pembinaan dan bimbingan manasik haji tersebut diikuti oleh CJH Kecamatan Baradatu, Gunung Labuhan, Kasui, Banjit, Negeri Besar dan Negara Batin, bertempat di Masjid Besar At-Taqwa Kecamatan Baradatu.
Pemateri memaparkan pengertian haji dan umroh beserta
syarat, rukun, wajib dan sunnah haji dan umroh, macam-macam haji, miqot haji,
mabit pelaksanaan tanazul serta lempar jumroh. Selain itu, pemateri juga
memaparkan terkait larangan selama haji dan umroh.
“Bapak Ibu Calon Jamaah Haji sekalian, perlu diperhatikan
selama ihrom baik ketika umroh maupun haji terdapat larangan-larangan yang
berlaku, baik bagi Jamaah laki-laki, Perempuan ataupun laki-laki dan Perempuan.
Larangan bagi laki-laki seperti, tidak boleh mengenakan pakaian berjahit,
menutup kepala dengan topi, peci ataupun sorban serta tidak memakai kaos kaki
atau Sepatu. Sedangkan untuk Jamaah Perempuan dilarang menutup wajah dan
telapak tangan”, Jelasnya.
“Selain itu ada pula larangan yang berlaku bagi jamaah
laki-laki dan Perempuan seperti mencukur rambut atau bulu, memotong kuku,
memakai wewangian, memburu hewan darat yang halal dimakan, berbuat maksiat,
bertengkar, mencaci maki serta menikah, menikahkan dan meminang”, Lanjutnya.
Diakhir sesi, Pemateri juga mengajarkan dzikir dan doa selama melaksanakan haji dan umroh, seluruh CJH tampak bersemangat mendengarkan dan mengikuti setiap arahan pemateri. (Arini)
Editor : Fadilah
