Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Pelayanan Konsultasi Pernikahan di KUA Buay Bahuga: Hangat, Informatif, dan Penuh Kekeluargaan

Rabu, 03 September 2025 Humas Way Kanan
Pelayanan Konsultasi Pernikahan di KUA Buay Bahuga: Hangat, Informatif, dan Penuh Kekeluargaan
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buay Bahuga, Hendera, menerima kunjungan warga Kampung Suka Agung yang ingin melakukan konsultasi terkait kelengkapan administrasi pernikahan, Rabu (03/09/2025).

Dalam suasana penuh kekeluargaan, Kepala KUA menyambut hangat kedatangan warga tersebut dan dengan sabar menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh agar pelaksanaan pernikahan berjalan lancar, sesuai ketentuan agama dan hukum negara. Beberapa poin penting yang dibahas antara lain kelengkapan persyaratan administrasi pernikahan.

“Kami selalu terbuka untuk membantu masyarakat yang ingin berkonsultasi, terutama dalam hal pernikahan, karena ini adalah bagian dari tugas dan pelayanan kami kepada masyarakat,” ujar Hendera.

Konsultasi ini merupakan salah satu bentuk komitmen KUA dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kepala KUA juga menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam setiap proses yang berkaitan dengan kepentingan publik, agar masyarakat memahami dengan jelas prosedur yang harus diikuti.

Warga yang berkonsultasi pun menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan.

“Saya merasa sangat terbantu. Penjelasan yang diberikan sangat jelas, sehingga saya tahu apa saja yang harus saya persiapkan,” ungkap salah seorang warga.

KUA Buay Bahuga mengimbau masyarakat yang memiliki kebutuhan serupa agar tidak ragu datang langsung ke kantor untuk berkonsultasi. Pelayanan konsultasi pernikahan dilaksanakan setiap hari pada jam kerja.

Dengan pelayanan yang terus ditingkatkan, KUA berharap dapat membantu masyarakat melaksanakan pernikahan dengan tertib, sesuai syariat Islam, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. (Taufik/Bukhori/Fitria)

Editor : Fadilah