Way Kanan, Gunung Labuhan (Humas) - - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, para tokoh agama di wilayah Kecamatan Gunung Labuhan, bersama Penyuluh Agama Islam dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) menggelar pertemuan penting di Kantor setempat. Rabu, 26 Maret 2025.
Pertemuan
yang berlangsung di Kantor Urusan Agama Gunung Labuhan ini bertujuan untuk
membahas syarat dan kriteria penerima zakat fitrah.
Dalam
pertemuan tersebut, para tokoh agama, penyuluh agama islam, dan Kepala KUA
saling bertukar pikiran dan berdiskusi mengenai golongan-golongan yang berhak
menerima zakat fitrah sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Mereka juga
membahas mekanisme pendistribusian zakat fitrah agar tepat sasaran dan
memberikan manfaat maksimal bagi para penerima.
Kepala
KUA Gunung Labuhan, Ardores, menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan agenda
rutin yang dilakukan setiap tahunnya menjelang Idul Fitri.
"Kami
ingin memastikan bahwa zakat fitrah yang dikumpulkan dari masyarakat dapat
disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sesuai dengan delapan
golongan penerima zakat yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an," ujar
Ardores.
Sementara
itu, Koordinator Penyuluh Agama Islam Gunung Labuhan Khaeirul Huda Abm
menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat
fitrah.
"Kami
berharap, dengan adanya pertemuan ini, masyarakat dapat semakin percaya dan
yakin bahwa zakat fitrah yang mereka berikan akan dikelola dengan baik dan
disalurkan kepada yang berhak," tuturnya Aa deden sapaan akrab Khaeirul
Huda Abm
Pertemuan
ini juga, lanjut A'a Deden sapaan Akrab Khaeirul Huda Abm menghasilkan beberapa
kesepakatan terkait teknis pendistribusian zakat fitrah, termasuk pembentukan
tim khusus yang akan bertugas melakukan pendataan dan verifikasi calon penerima
zakat.
"Dengan
adanya pertemuan ini, diharapkan pendistribusian zakat fitrah di wilayah
Kecamatan Gunung Labuhan dapat berjalan dengan optimal dan memberikan manfaat
yang sebesar-besarnya bagi para mustahik, sehingga mereka dapat merayakan Idul
Fitri dengan penuh kebahagiaan,"imbuhnya
Terpisah,
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
Kabupaten Way Kanan KH. Abud Nursyihab secara gamblang menjelaskan perbedaan
antara Amil, Laz dan Panitia Zakat agar tidak keliru.
"Jangan keliru, bahwa Ada Amil, Ada Laz, dan Ada Panitia. Amil adalah Satu Organisasi yang Bentuk oleh Pemerintah Yang sah, Berhak Mengambil 1/8 = 12,5 %. Kemudian, Laz yakni Satu Organisasi yang di Bentuk Oleh Masyarakat dan Izin / Rekom dari Baznas Setempat. Dan berhak mengambil 1/8 = 12,5 %. Kemudian Panitia Zakat di Masjid / Musolla dll, Tidak ada Hak mengambil hak Amil, Kecuali kalau sudah mendapatkan SK Upz ( Unit Pengumpul Zakat ) dari Baznas. Kalau Panitia tetap mau ngambil, Boleh Kalau dia Termasuk Mustahik, Fakir, Miskin, Sabilillah.dst. Jadi ngambilnya bukan Hak amil tapi Karena dia Fakir.dll,"jelas Yai Abud saat dikonfirmasi melalui Via Whatsappnya. (Humas)
Editor : Fadilah
