Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Pembinaan Guru TPQ, MDT, Dan Ponpes, Kemenag Lampung Utara Tekankan Perlindungan Santri

Selasa, 14 Juli 2026 Humas Lampung Utara Editor: Kevin
Pembinaan Guru TPQ, MDT, Dan Ponpes, Kemenag Lampung Utara Tekankan Perlindungan Santri
Humas Lampung Utara
Humas Lampung Utara
Foto: Dewi

 Lampung Utara, Kemenag (Humas) - Upaya memperkuat perlindungan santri dari berbagai bentuk kekerasan seksual menjadi salah satu fokus dalam pembinaan guru Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ), Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), dan pondok pesantren yang digelar Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara di Aula Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Aprizandi, serta dihadiri Kasubbag Tata Usaha Nang Sukarman, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Andi Irawan, dan 100 guru TPQ, MDT, serta pondok pesantren dari berbagai wilayah di Kabupaten Lampung Utara.

Dalam laporannya, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Akhmad Syaibani menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan diikuti oleh 100 peserta. Ia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi penyemangat bagi para guru untuk terus mengawal pendidikan putra-putri bangsa melalui pendidikan keagamaan sehingga semakin mantap dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Aprizandi menyampaikan bahwa pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan pertama di Indonesia yang memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan akhlak generasi bangsa.

Pada kesempatan itu, Aprizandi memberikan materi mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Menurutnya, korban kekerasan seksual adalah setiap orang yang mengalami penderitaan akibat tindakan kekerasan, sehingga seluruh unsur di lingkungan pendidikan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pencegahan.

Ia menegaskan, pimpinan pondok pesantren harus membangun sistem perlindungan bagi santri dengan memberikan edukasi mengenai kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual. Edukasi tersebut tidak hanya diberikan kepada santri dan santriwati, tetapi juga kepada ustaz dan ustazah agar seluruh warga pesantren memiliki pemahaman yang sama dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

"Kehati-hatian seluruh pihak sangat penting. Selain meningkatkan kewaspadaan, kita juga harus terus menanamkan akhlak yang baik kepada peserta didik sebagai benteng utama dalam mencegah terjadinya berbagai bentuk kekerasan," ujar Aprizandi.

Melalui kegiatan pembinaan ini, Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara berharap para guru TPQ, MDT, dan pondok pesantren semakin siap menjalankan perannya sebagai pendidik sekaligus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan lingkungan pendidikan keagamaan yang aman, ramah anak, dan berlandaskan nilai-nilai akhlakul karimah. (Dewi)