Lampung Barat, Kemenag (Humas) -- Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat Miftahus Surur, didampingi Kasi Penmad Mukip Zaman, dan Penyelenggara Zakat Wakaf Linda Susilawati, melaksanakan Pembinaan dan Pengarahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat. Tampak hadir Seluruh ASN pada Kankemenag, ASN pada MIN, MTs N, dan MAN 1 se Kabupaten Lampung Barat. Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat, Jum'at, 07 November 2025.
Mengawali pembinaan, Miftahus Surur menyampaikan bahwa semua ASN harus mencintai pekerjaan masing-masing dan sadar pada kewenangan tupoksi sesuai regulasi peraturan perundang-undangan.
M. Surur juga menekankan pentingnya disiplin dan etos kerja yang tinggi dalam menjalankan tugas. Ia meminta ASN untuk berhati-hati dalam melaksanakan dan membuat laporan, serta meningkatkan etos kerja.
"Saya mengajak kepada seluruh ASN untuk taat pada aturan yang telah ditetapkan oleh regulasi yang ada. Saya juga menekankan pentingnya memahami nilai-nilai ASN BerAkhlak dan menjadi bermanfaat bagi orang lain," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan seluruh ASN untuk mengetahui Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing, baik sebagai Pengadministrasi, Pengelola ataupun Penata Layanan Perasional.
"Yang perlu diingat teman-teman semua ialah bahwa perubahan status bukanlah segalanya, akan tetapi kinerja harus lebih dominan untuk memberikan pelayanan lebih. Baik internal maupun eksternal dimana prinsipnya adalah memberikan kepuasan supaya masyarakat tidak kecewa terhadap pelayanan," tambahnya.
Selain itu, M. Surur juga meminta ASN untuk bersyukur dengan posisi yang telah dimiliki dan tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri. Ia juga menekankan pentingnya disiplin waktu, penyelesaian pekerjaan, dan tupoksi lainnya.
"Saya meminta kepada ASN jangan meninggalkan pekerjaan sebelumnya, walaupun jabatan yang disandang sekarang tidak sesuai dengan tupoksi yang dimiliki. Tanggung jawab harus kita munculkan dalam diri sendiri dan jangan merasa bahwa pekerjaan sebelumnya sudah tidak perlu dilakukan. Justru peralihan status harus lebih giat lagi dalam bekerja," tegasnya.
Terakhir, Kasi Penmad, Mukip Zaman, menegaskan arahan Plt. Kepala Kankemenag Lambar bahwa ada aturan, regulasi, dan tata kelola yang ada harus diikuti oleh ASN. Ia juga meminta ASN untuk melakukan evaluasi diri dan mengingat latar belakang.
"Saya juga mengajak kepada para ASN untuk menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi orang lain. Harapannya, ASN dapat menjalankan tugas dengan baik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," pintanya.
Dengan demikian, ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat beserta jajaran dapat menjadi lebih profesional dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (Boy/K.TU)
