Lampung – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Erwinto, menegaskan bahwa penghulu memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pelayanan pencatatan nikah di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung. Untuk itu, kompetensi dan profesionalisme penghulu perlu terus ditingkatkan agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Kompetensi Penghulu Provinsi Lampung Tahun 2025, Selasa (18/3), di Hotel Nuris Bandar Lampung.
"Penghulu tidak hanya bertugas mencatat pernikahan, tetapi juga memiliki peran sebagai pembimbing, pendidik, serta penjaga ketahanan keluarga dalam masyarakat. Oleh karena itu, mereka harus memiliki pemahaman mendalam terhadap regulasi serta keterampilan dalam memberikan edukasi kepada calon pengantin," ujar Erwinto.
Ia menambahkan bahwa penghulu harus memahami dan menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta berbagai peraturan terkait lainnya. Selain itu, penghulu juga dituntut memiliki kemampuan dalam memberikan bimbingan perkawinan yang efektif dan solutif bagi pasangan calon pengantin.
Menurut Erwinto, peningkatan kompetensi penghulu menjadi krusial dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Dengan dinamika sosial dan perubahan regulasi yang terus berkembang, penghulu harus selalu memperbarui wawasan serta meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menjaga netralitas dan etika profesi. “Sebagai aparatur negara, kita harus senantiasa menjaga netralitas, profesionalitas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan penuh tanggung jawab,” kata Erwinto.
Ketua Panitia, Naveri, dalam laporannya menyampaikan bahwa Bimbingan Teknis Kompetensi Penghulu ini diselenggarakan selama tiga hari, mulai 18 hingga 20 Maret 2024. Kegiatan ini diikuti oleh 30 penghulu dari seluruh provinsi Lampung.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengembangan kepenghuluan secara administratif serta sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan yang komprehensif, termasuk kebijakan pengadilan tinggi agama terkait pernikahan,” ujar Naveri.
Dalam kegiatan ini, peserta akan mendapatkan berbagai materi, antara lain Peningkatan Kualitas Layanan Kepenghuluan, Penguatan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) dan Jabatan Fungsional Penghulu, Kebijakan Mahkamah Agung tentang Pernikahan, Kajian Fikih Perkawinan (klasik dan kontemporer), Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Penghulu, serta Peningkatan Layanan Administrasi Pencatatan Nikah berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024.
Sejumlah narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini meliputi Plt Kakanwil Kemenag Lampung, Kepala Bidang Urusan Agama Islam, Ketua Tim Kepenghuluan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Lampung, akademisi dari Universitas Lampung, serta praktisi lainnya.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, para penghulu dapat meningkatkan kompetensinya sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini,” pungkas Erwinto.(Anggithya/Abdul Aziz/Baihaqi)