Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

KUA

Penghulu KUA Negara Batin, Fillial.Dokumen Pernikahan itu harus lengkap.

Senin, 28 Juli 2025 Humas Way Kanan
Penghulu KUA Negara Batin, Fillial.Dokumen Pernikahan itu harus lengkap.
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Negara Batin (Humas) -- Dalam rangka memastikan kelengkapan dan keabsahan administrasi pernikahan. Penghulu KUA Negara Batin, Filial Sa’adillah, melaksanakan kegiatan pemeriksaan dokumen nikah di Kantor setempat. Senin, 28 Juni 2025.

"Hari ini kita melakukan pemeriksaan administrasi yang mencakup verifikasi berbagai dokumen penting, seperti, Fotokopi KTP dan KK kedua mempelai, Akta kelahiran, Surat rekomendasi nikah (bagi pendaftar luar kecamatan), Surat izin orang tua (bagi usia di bawah 21 tahun), Bukti belum pernah menikah atau surat cerai/kematian pasangan sebelumnya,"jelas filial seraya menyampaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan nikah untuk memastikan tidak ada kendala hukum atau administratif sebelum pelaksanaan akad nikah.

“Pemeriksaan ini penting agar proses pernikahan berjalan lancar dan sah secara hukum negara maupun agama terutama status wali calon mempelai wanita” ujar penghulu milenial ini.

Selain pemeriksaan dokumen, dirinya juga memberikan edukasi singkat mengenai hak dan kewajiban suami istri, serta pentingnya membina keluarga sakinah mawaddah warahmah. 

"Di harapkan seluruh calon pengantin mendapatkan pelayanan prima dan bimbingan yang memadai sebelum memasuki jenjang pernikahan," Pungkasnya. (Nining/oksi/Dhany).


Editor : Fadilah