Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Penguatan UPZ, Kemenag Kota Bandar Lampung Hadiri Rakor Optimalisasi Pengelolaan ZIS

Senin, 19 Januari 2026 Humas Bandar Lampung
Penguatan UPZ, Kemenag Kota Bandar Lampung Hadiri Rakor Optimalisasi Pengelolaan ZIS
Humas Bandar Lampung
Humas Bandar Lampung

Bandar Lampung, Kemenag (Humas) — Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Kasimun, mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, bersama Pelaksana Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa), Mursalin, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penais Zawa) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, pada Senin (19/01/2026), bertempat di Aula Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

Rapat koordinasi ini diikuti oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, para Penyelenggara Zakat dan Wakaf, serta Kasi Bimas Islam, sebagai bagian dari upaya penguatan sinergi dan koordinasi pengelolaan zakat di lingkungan Kementerian Agama.


Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat serta mengoptimalkan penghimpunan dan pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), agar pelaksanaannya berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bidang Penais Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Erwinto, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain, serta para pemangku kepentingan pengelolaan zakat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam arahannya, Erwinto menegaskan pentingnya penguatan peran UPZ sebagai ujung tombak pengelolaan zakat di lingkungan Kementerian Agama. Ia menekankan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara profesional, terkoordinasi, dan berorientasi pada kemaslahatan umat, sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja Kementerian Agama di Provinsi Lampung semakin optimal dalam mengelola zakat, sehingga manfaat ZIS dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat dan berkontribusi nyata dalam pengentasan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan umat. (Humas)

Editor: Fadilah