Search

Penyerahan Sertifikat Elektronik Wakaf, Langkah Menuju Pengelolaan Wakaf yang Transparan

penyerahan-sertifikat-elektronik-wakaf-langkah-menuju-pengelolaan-wakaf-yang-transparan
Fotografer: Humas Kanwil

‎Lampung Barat, Kemenag (Humas) -- Penyelenggara Zawaf dan Wakaf Hj. Linda Susilawati, S.Ag.,M.Ag diwakili Pelaksana Penyusun Bahan Fasilitasi Benda Wakaf Hj. Sri Mulyati, S.Ip menerima penyerahan Sertifikat Elektronik permohonan hak Wakaf Tahun 2024 yang diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Arif Primayudi, S.H diwakili Penata Pertanahan Pertama Yulinda ika saputra, S.H., M.H dan Analis Hukum Pertanahan Keti Pritania, S.H. Bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat. Kamis, 08 Mei 2025.

‎Sebanyak 11 sertifikat tanah wakaf telah diserahkan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf. Penata Pertanahan Pertama Yulinda ika saputra mengatakan bahwa semua berkas telah dilengkapi sesuai prosedur hukum.

‎Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pengelolaan tanah wakaf dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. Sertifikat elektronik ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan pengawasan tanah wakaf di masa depan.

‎Ditempat yang sama, Pelaksana Penyusun Bahan Fasilitasi Benda Wakaf Sri Mulyati mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kerjasama yang baik antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama dalam mendukung pengelolaan wakaf yang lebih efektif.

‎Selain itu, Ia mengatakan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan wakaf, dan berharap bahwa dengan adanya sertifikat elektronik, masyarakat dapat lebih yakin bahwa tanah wakaf digunakan sesuai dengan tujuan yang diamanatkan. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya wakaf dalam mendukung berbagai kegiatan sosial dan keagamaan di wilayah Lampung Barat.

‎"Kolaborasi antara berbagai pihak merupakan kunci sukses dalam pengelolaan tanah wakaf. Dengan telah terbitnya sertifikat elektronik, diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga memberikan rasa aman kepada masyarakat bahwa tanah wakaf dikelola dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

‎Ia menambahkan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengadopsi teknologi dalam pelayanan publik, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. 

‎Terakhir, Sri menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam proses penetapan hak dan pendaftaran tanah wakaf. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga dan memanfaatkan tanah wakaf demi kepentingan bersama.‎

‎Kegiatan penyerahan sertifikat ini diakhiri dengan diskusi singkat mengenai tantangan dan peluang dalam pengelolaan wakaf di era digital. Semua pihak sepakat bahwa dengan kerja sama yang baik, tantangan tersebut dapat diatasi demi kemajuan bersama. (Boy/K.TU/Mela basyar)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil