Penyusun Laporan dan Pengelola
Keuangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, Dedi Irawan, S.Pd.,
bersama Penyusun Laporan dan Pengelola BMN, Abdul Rozak, S.E., melakukan
koordinasi dengan Kanwil DJPB Provinsi Lampung terkait proses Registrasi Naskah
Perjanjian Hibah Tanah KUA di lingkungan Kemenag Kabupaten Tanggamus.
Koordinasi ini dilaksanakan pada Kamis (26/09/2024) melalui Aplikasi SEHATI,
yang dirancang untuk memfasilitasi pengelolaan aset dan hibah secara digital.
Aplikasi SEHATI memainkan peran
penting dalam memastikan administrasi hibah tanah dapat berjalan secara efektif
dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui koordinasi ini, tim dari
Kemenag Tanggamus berupaya mempercepat proses registrasi hibah tanah yang akan
mendukung operasional Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah.
Dedi Irawan menjelaskan bahwa
langkah ini penting untuk memastikan bahwa proses pengelolaan hibah tanah
berjalan lancar dan sesuai prosedur. "Dengan penggunaan Aplikasi SEHATI,
kami berharap pengelolaan aset tanah hibah dapat dilakukan secara lebih transparan
dan akurat," ujarnya.
Selain itu, Abdul Rozak
menambahkan bahwa kelancaran registrasi hibah tanah akan berdampak positif pada
operasional KUA. Hibah tanah yang terdaftar secara resmi memungkinkan KUA
berfungsi dengan baik dan memberikan pelayanan keagamaan yang maksimal kepada
masyarakat.
Dengan koordinasi dan pemanfaatan teknologi seperti Aplikasi SEHATI, diharapkan pengelolaan aset negara, khususnya tanah hibah, dapat lebih efektif dan mendukung terciptanya tata kelola yang baik di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus. (Frans/Mela Basyar)