Lampung Barat, Kemenag (Humas) -- Kantor Urusan Agama Balik Bukit bersama tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Penyelenggara Zakat Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat melaksanakan survei dan pengecekan lapangan terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kecamatan Balik Bukit, Rabu (11/12/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelayakan administrasi dan fisik tanah wakaf agar proses sertifikasi dapat berjalan dengan lancar. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan umat.
Sebelumnya kepala KUA Balik Bukit Fathurrahman, menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi prioritas dalam rangka untuk memberikan perlindungan hukum kepada nadzir (pengelola wakaf) dan meminimalisir potensi konflik di kemudian hari. "Dengan sertifikasi, tanah wakaf akan memiliki legalitas yang kuat sehingga dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya tanpa hambatan," ujar beliau.
Tim dari BPN Lampung Barat yang dikoordinir oleh Kasi Pengukuran Pemetaan Kadastral Domikus Rinto Adi Wacaksono memberikan dukungan penuh dalam proses percepatan sertifikasi ini dengan melakukan pengukuran dan pencatatan sesuai dengan ketentuan. Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Lampung Barat berperan aktif dalam koordinasi dan pendampingan teknis kepada pihak-pihak terkait. (Fr/Boy/K.TU/Mela Basyar)