Lampung Barat, Kemenag (Humas) -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat, H. Miftahus Surur, S.Ag., M.Si., menghadiri acara Pengajian Akbar Dzikir Manakib yang digelar di Pondok Pesantren Daruth Tholibin, Kabupaten Lampung Barat, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan tersebut bersamaan dengan program nasional yakni Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas yang diperingati serentak di seluruh wilayah Indonesia oleh Kementerian Agama, bekerja sama dengan BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) setempat.
Gerakan Peaceful Muharram ini fokus pada penyaluran santunan dan bantuan, serta menguatkan pesan inklusif agar masyarakat lebih peduli dan memberdayakan kaum rentan.
Selain bersamaan dengan Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas, kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan momen peringatan Hari Asyura sebagai sarana meningkatkan spiritualitas sekaligus mempererat tali silaturahmi antarmasyarakat.
Tercatat sebanyak 78 anak yatim menerima santunan, agenda kemanusiaan ini sengaja digulirkan demi menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian sosial di tengah masyarakat Lampung Barat.
Dalam sambutannya, Kepala Kankemenag Lambar, M. Surur, mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergitas antara Kementerian Agama dan lembaga pengelola zakat dalam menyalurkan amanah para muzaki.
“Seperti kepada anak-anak yatim dan penyandang disabilitas yang membutuhkan perhatian serta dukungan bersama,” ujar Miftahus Surur.
Lanjutnya, kegiatan yang juga dibingkai melalui pengajian dan zikir bersama itu merupakan aksi sosial nyata berupa penyaluran santunan bagi anak yatim piatu serta pelaksanaan khitanan atau sunatan massal.
“Sebab, bulan asyura ini yang penuh dengan kemuliaan, mari kita peka dan peduli sosial dalam rangka saling membantu antar sesama,” ajaknya.
Dalam kesempatan tersebut, Miftahus Surur juga memberikan edukasi penting mengenai Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai prasyarat ketahanan keluarga, khususnya terkait tingginya faktor penyebab cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri dalam rumah tangga.
Ia menekankan bahwa keharmonisan pernikahan membutuhkan fondasi kuat dan matang baik secara mental dan ekonomi.
“Termasuk pemahaman agama yang baik, agar badai keretakan rumah tangga dapat dihindari,” terangnya.
Sejalan dengan isu ketahanan keluarga tersebut, M. Surur juga mengingatkan masyarakat mengenai risiko besar di balik pernikahan dini atau menikah muda.
Ia menegaskan kembali, terdapat kebijakan pemerintah yang telah menetapkan batas usia minimal pernikahan, yaitu 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
“Edukasi ini dinilai krusial agar para orang tua tidak terburu-buru menikahkan anak mereka sebelum usia matang secara regulasi dan biologis,” tegasnya.
Sebagai penutup, ia mengajak seluruh jemaah untuk memperketat penjagaan terhadap keluarga, lingkungan rumah tangga, serta mendukung pendidikan anak-anak di lembaga formal maupun nonformal dan pondok pesantren.
Sebab kata dia, benteng terbaik untuk menghadapi tantangan zaman adalah dengan memperkuat keimanan, meluruskan akhlak, dan membekali generasi muda dengan keilmuan yang luas agar tercipta masyarakat yang berkarakter kuat.
Untuk diketahui, kegiatan diatas turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting daerah, di antaranya Pengasuh Ponpes Daruth Tholibin, Agus Mualif, serta Pengasuh Ponpes Barokatul Qodiri, Musta'in Romli dan Kepala Penyelenggara Zawa Kemenag Lambar, Atafik. Mewakili unsur pemerintah daerah, hadir pula Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Danang Hari Suseno.