Bandar Lampung, Kemenag (Humas) --- Hari Batik Nasional diperingati setiap tanggal 2 Oktober, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2009. Penetapan ini dilakukan setelah batik resmi diakui sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi oleh UNESCO.
Sejak diresmikan pada tahun 2009, Hari Batik Nasional telah menjadi ajang untuk memperingati kontribusi penting batik terhadap identitas bangsa Indonesia.
Peringatan hari batik ini juga turut diperingati oleh pegawai dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung.
Peringatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian batik dan mendukung para pengrajin batik di seluruh Indonesia.
Pada tahun 2024, Hari Batik Nasional jatuh pada hari Rabu, 2 Oktober. Namun, perlu dicatat bahwa Hari Batik Nasional bukanlah hari libur nasional, sehingga tidak ada cuti khusus dalam memperingatinya. (Uji)
Editor : Fadilah
