Search

Persiapan Pengawasan Halal di Lampung: Langkah Menuju Produk yang Berkualitas

persiapan-pengawasan-halal-di-lampung-langkah-menuju-produk-yang-berkualitas
Fotografer: Humas Kanwil

Lampung (Humas) --- Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban sertifikasi halal, Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung mengadakan rapat koordinasi persiapan pengawasan tahap pertama bagi makanan, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan pada Senin (14/10) di Aula Saibatin kantor setempat. Kegiatan ini diharapkan dapat memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar halal yang telah ditetapkan.

Rapat dibuka secara resmi oleh Marwansyah, Kepala Bagian Tata Usaha, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo. Dalam sambutannya, Marwansyah menekankan pentingnya keselarasan visi dan misi antar semua pihak yang terlibat dalam pengawasan. "Tujuan rapat ini adalah untuk menyamakan pemahaman dan mempersiapkan pengawasan langsung di lapangan yang akan dilaksanakan serentak pada 18 Oktober 2024," ujarnya.

Pelaksanaan pengawasan ini merupakan bagian dari mandatori halal yang akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Marwansyah juga menegaskan bahwa pengawasan ini mencakup usaha menengah dan besar, termasuk Rumah Potong Hewan (RPH), restoran, rumah makan, dan produk makanan serta minuman yang beredar di pasar modern atau tradisional. "Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki RPH dan restoran, fokus pengawasan akan dilakukan pada produk makanan dan minuman dalam kemasan," jelasnya.

Sebagai langkah proaktif, Marwansyah menyampaikan bahwa untuk usaha mikro kecil, batas waktu pengajuan sertifikasi halal telah diperpanjang hingga 17 Oktober 2026. Namun, untuk pelaku usaha menengah dan besar, tidak ada perpanjangan, dan mereka yang tidak mematuhi batas waktu akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga larangan usaha.

"Pengawasan ini merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap semua pihak dapat mempersiapkan pelaksanaan pengawasan ini dengan sungguh-sungguh dan berpartisipasi aktif di lapangan," harap Marwansyah.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pelaksanaan pengawasan kewajiban sertifikasi halal tetap mempertimbangkan nilai-nilai budaya, toleransi, dan moderasi beragama. Rapat koordinasi ini diakhiri dengan pemaparan materi dari perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia mengenai prosedur dan tata cara pendataan hasil pelaksanaan pengawasan.

Dengan langkah-langkah persiapan yang matang, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung berkomitmen untuk menciptakan ekosistem produk halal yang berkualitas, memberikan jaminan kepada masyarakat akan keamanan dan kehalalan produk yang mereka konsumsi.(Anggithya/Abdul Aziz)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil