Way Kanan, KUA Gunung Labuhan (Humas) - - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Gunung Labuhan Ardores, menerima kunjungan salah seorang warga dari Kampung Bengkulu, Selasa, 13 Januari 2026. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi dan pengurusan perubahan data pada Buku Nikah.
Perubahan data pada dokumen nikah seringkali
diperlukan karena adanya ketidaksesuaian antara identitas di Buku Nikah dengan
dokumen kependudukan terbaru, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akta
Kelahiran.
Dalam pertemuan tersebut, Ardores menjelaskan
bahwa perubahan atau pembetulan data pada Buku Nikah adalah hal yang lumrah
dilakukan sepanjang pemohon memiliki dokumen pendukung yang kuat.
"Kami menyambut baik inisiatif warga
untuk merapikan administrasi kependudukannya. Akurasi data di Buku Nikah sangat
penting, terutama untuk keperluan pengurusan paspor, administrasi perbankan,
hingga hak waris di masa depan," ujar Ardores.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam
layanan konsultasi tersebut antara lain
Verifikasi Dokumen, Pemohon wajib membawa
dokumen asli sebagai dasar perubahan, seperti Ijazah, Akta Kelahiran, atau
Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil.
Jika kesalahan penulisan bersifat ringan
(salah ketik.red), lanjut Ardores. KUA
dapat melakukan pembetulan sesuai regulasi PMA. Namun, jika perubahannya
bersifat prinsipil (seperti perubahan nama total), maka diperlukan penetapan
dari Pengadilan.
" KUA Gunung Labuhan terus berupaya
memberikan kemudahan bagi warga di wilayah kerjanya, termasuk bagi masyarakat
di Kampung Bengkulu yang jaraknya cukup jauh. Dengan adanya layanan konsultasi
langsung ini, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa bingung atau enggan untuk
mengurus legalitas dokumen mereka,"paparnya.
Anugerah, (28) Warga Kampung Bengkulu Raman,
berterima kasih atas penjelasan detail
yang diberikan oleh Kepala KUA.
"Kami ucapkan terimakasih atas pelayanan KUA, sehingga saya tahu langkah apa yang harus saya lengkapi selanjutnya dalam pengajuan permohonan menikah," ungkapnya. (Humas)
Editor : Anggithya
