Search

Perubahan Data Buku Nikah, Ini Kata Kepala KUA Gula.

perubahan-data-buku-nikah-ini-kata-kepala-kua-gula
Fotografer: Humas Kanwil

​Way Kanan, KUA Gunung Labuhan (Humas) - - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Gunung Labuhan Ardores, menerima kunjungan salah seorang warga dari Kampung Bengkulu, Selasa, 13 Januari 2026. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi dan pengurusan perubahan data pada Buku Nikah.

​Perubahan data pada dokumen nikah seringkali diperlukan karena adanya ketidaksesuaian antara identitas di Buku Nikah dengan dokumen kependudukan terbaru, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akta Kelahiran.

​Dalam pertemuan tersebut, Ardores menjelaskan bahwa perubahan atau pembetulan data pada Buku Nikah adalah hal yang lumrah dilakukan sepanjang pemohon memiliki dokumen pendukung yang kuat.

​"Kami menyambut baik inisiatif warga untuk merapikan administrasi kependudukannya. Akurasi data di Buku Nikah sangat penting, terutama untuk keperluan pengurusan paspor, administrasi perbankan, hingga hak waris di masa depan," ujar Ardores.

​Beberapa poin penting yang disampaikan dalam layanan konsultasi tersebut antara lain

​Verifikasi Dokumen, Pemohon wajib membawa dokumen asli sebagai dasar perubahan, seperti Ijazah, Akta Kelahiran, atau Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil.

​Jika kesalahan penulisan bersifat ringan (salah ketik.red), lanjut Ardores.  KUA dapat melakukan pembetulan sesuai regulasi PMA. Namun, jika perubahannya bersifat prinsipil (seperti perubahan nama total), maka diperlukan penetapan dari Pengadilan.

" KUA Gunung Labuhan terus berupaya memberikan kemudahan bagi warga di wilayah kerjanya, termasuk bagi masyarakat di Kampung Bengkulu yang jaraknya cukup jauh. Dengan adanya layanan konsultasi langsung ini, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa bingung atau enggan untuk mengurus legalitas dokumen mereka,"paparnya.

Anugerah, (28) ​Warga Kampung Bengkulu Raman, berterima kasih atas  penjelasan detail yang diberikan oleh Kepala KUA.

"Kami ucapkan terimakasih atas pelayanan KUA, sehingga saya tahu langkah apa yang harus saya lengkapi selanjutnya dalam pengajuan permohonan menikah," ungkapnya. (Humas)


Penulis  :   Yanto/Oksi/Asep

Editor    :   Anggithya


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil