Search

Rakor KUA, M. Surur Arahkan untuk Penguatan Kinerja

rakor-kua-m-surur-arahkan-untuk-penguatan-kinerja
Fotografer: Humas Kanwil


‎Lampung Barat, Kemenag (Humas) -- Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat, H. Miftahus Surur, S.Ag., M.Si didampingi Perencana Madya H. Herizelmi S. Ag. M.M bersama jajaran Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Lampung Barat mengadakan Rapat Koordinasi untuk menguatkan kinerja KUA tahun 2025. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat. Kamis, 16 Januari 2025.

‎Miftahus Surur menyampaikan bahwa setelah Pakta Integritas ditandatangani, maka seluruh jajaran termasuk kepala KUA harus memerhatikan dan merujuk pada Perjanjian Kinerja yang ada. Salah satu tujuan utama penyusunan perjanjian kinerja KUA adalah sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan mencapai tujuan dan sasaran kinerja KUA.

‎"Perjanjian kinerja (PERKIN) erat kaitannya dengan SKP dan kinerja pegawai. Harapannya adalah agar KUA memahami perbedaan antara program, sasaran kegiatan, indikator kinerja, dan target. Sehingga tata kelola kegiatan anggaran dapat terwujud dengan baik karena panduannya juga sudah jelas," jelasnya.

M. Surur juga menekankan agar para Kepala KUA mencermati tiap-tiap Sasaran Kegiatan dan memiliki rumusan serta rancangan agar sasaran tersebut dapat tercapai.

‎"Setiap indikator yang ada perlu disesuaikan dengan Tupoksi masing-masing. Dengan pengertian lain, kegiatan yang ada pada KUA harus memiliki dan bersandar pada Perjanjian Kinerja yang ada. Dengan demikian, maka seluruh kerja yang dilakukan tidak keluar dari relnya, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya. 

Terakhir, M Surur juga mengajak Kepala KUA untuk tidak terpaku pada kegiatan yang berbasis anggaran semata, melainkan juga pada kegiatan yang tidak diperkuat dengan anggaran.

"Meskipun banyak kegiatan yang tidak didukung oleh anggaran, selama itu demi memenuhi pelayanan kepada masyarakat, maka harus dilaksanakan," tutupnya. (Boy/K.TUMela Basyar)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil