Lampung (Humas)— Dalam rangka pelaksanaan program Dukungan
Fasilitasi Sertifikasi Halal, Jasa Penyembelihan di 11 Provinsi yang merupakan
rangkaian dari program Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal Kementerian Agama mellaui Pusat Registrasi dan Sertifikasi
Halal mengadakan kegiatan Fullday Meeting Akselerasi Sertifikasi
Halal Jasa Sembelihan dan Hasil Sembelihan, di Swiss-belhotel Lampung,
Rabu ( 29/05/24).
Retno Dwi Ningsih sebagai narasumber dari BPJPH Kemenag RI, dalam
materinya menyampaikan tentang Alur Sertifikasi Halal Jasa dan Hasil
Sembelihan, sesuai pasal 4 UU 33/2014, produk baik yang Masuk, Beredar
maupun yang diperdagangkan wajib bersertifikat halal untuk Wilayah Indonesia.
“Sesuai dengan Pasal 140 PP No. 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
JPH, ada beberapa Penahapan Kewajiban Bersertifikat Halal, “Tahap
Pertama, 17 Oktober 2019 - 17 Oktober 2024, yang harus sudah bersertifikat
halal yaitu Produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan
bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, dan Hasil sembelihan dan jasa
penyembelihan,” papar Retno.
Yang dimaksud dengan Jasa
Penyembelihan contohnya Rumah Potong Hewan Ruminansia atau Rumah Potong Unggas
dan sejenisnya. Selanjutnya terkait masa berlaku dan perpanjangan sertifikat
halal, sertifikat halal terus berlaku sepanjang tidak ada perubahan
komposisi bahan dan proses produk halal, dalam hal pemeriksaan terdapat
perubahan komposisi bahan wajib dilakukan pembaharuan sertifikat halal.
Sedangkan untuk tarif layanan Sertifikasi Halal meliputi: “1.
Biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan penerbitan sertifikat
halal (BPJPH) 2. Biaya penetapan kehalalan produk
(MUI) 3. Biaya pemeriksaan kehalalan produk (LPH), ” jelas
Retno.
“Berdasarkan
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 77/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem
Jaminan Produk Halal dalam Pemotongan Hewan Ruminansia dan Unggas, mewajibkan
setiap RPH memiliki minimal dua Juru Sembelih Halal (Juleha), dua juleha
tersebut harus memiliki sertifikat pelatihan berbasis SKKNI atau memiliki
sertifikat kompetensi sebagai juleha” pungkas Retno mengakhiri materinya.
