Search

Retno Dwi Ningsih Sampaikan Alur Sertifikasi Halal Jasa dan Hasil Sembelihan

retno-dwi-ningsih-sampaikan-alur-sertifikasi-halal-jasa-dan-hasil-sembelihan
Fotografer: Humas Kanwil

Lampung (Humas)— Dalam rangka pelaksanaan program Dukungan Fasilitasi Sertifikasi Halal, Jasa Penyembelihan di 11 Provinsi yang merupakan rangkaian dari program Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama mellaui Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal mengadakan kegiatan Fullday Meeting Akselerasi Sertifikasi Halal Jasa Sembelihan dan Hasil Sembelihan, di Swiss-belhotel Lampung, Rabu ( 29/05/24).

Retno Dwi Ningsih sebagai narasumber dari BPJPH Kemenag RI, dalam materinya menyampaikan tentang Alur Sertifikasi Halal Jasa dan Hasil Sembelihan, sesuai pasal 4 UU 33/2014, produk baik yang Masuk, Beredar maupun yang diperdagangkan wajib bersertifikat halal untuk Wilayah Indonesia.

“Sesuai dengan Pasal 140 PP No. 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan JPH, ada beberapa Penahapan Kewajiban Bersertifikat Halal, “Tahap Pertama, 17 Oktober 2019 - 17 Oktober 2024, yang harus sudah bersertifikat halal yaitu Produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, dan Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,” papar Retno.

Yang dimaksud dengan Jasa Penyembelihan contohnya Rumah Potong Hewan Ruminansia atau Rumah Potong Unggas dan sejenisnya. Selanjutnya terkait masa berlaku dan perpanjangan sertifikat halalsertifikat halal terus berlaku sepanjang tidak ada perubahan komposisi bahan dan proses produk halal, dalam hal pemeriksaan terdapat perubahan komposisi bahan wajib dilakukan pembaharuan sertifikat halal.

Sedangkan untuk tarif layanan Sertifikasi Halal meliputi“1. Biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan penerbitan sertifikat halal (BPJPH)  2. Biaya penetapan kehalalan produk (MUI)  3. Biaya pemeriksaan kehalalan produk (LPH), ” jelas Retno.


“Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 77/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Jaminan Produk Halal dalam Pemotongan Hewan Ruminansia dan Unggas, mewajibkan setiap RPH memiliki minimal dua Juru Sembelih Halal (Juleha), dua juleha tersebut harus memiliki sertifikat pelatihan berbasis SKKNI atau memiliki sertifikat kompetensi sebagai juleha” pungkas Retno mengakhiri materinya.


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil