Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Ribuan Ijazah Segera Diterbitkan, Kemenag Lampung Tengah Perkuat Kesiapan Madrasah

Kamis, 04 Juni 2026 Humas Lampung Tengah Editor: Aziz
Ribuan Ijazah Segera Diterbitkan, Kemenag Lampung Tengah Perkuat Kesiapan Madrasah
Humas Lampung Tengah
Humas Lampung Tengah
Foto: Zainal

Lampung Tengah, Kemenag (Humas)-  Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah memperkuat kesiapan madrasah dalam menghadapi proses penerbitan ijazah Tahun Ajaran 2025/2026 melalui Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Penerbitan Ijazah Madrasah yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan yang dipusatkan di Meeting Room Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah, H. Maryan Hasan, S.Ag., M.Pd.I. Turut mendampingi Kepala Kantor, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Latif Khairin Bahri, S.Sos.I., M.Pd.I., beserta jajaran staf Seksi Penmad.

Sosialisasi diikuti oleh Ketua Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah beserta anggota, Ketua KKRA, Kelompok Kerja Madrasah (KKM) jenjang MI, MTs, dan MA negeri maupun swasta, kepala madrasah, serta operator RA, MI, MTs, dan MA se-Kabupaten Lampung Tengah.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pengelola madrasah terkait mekanisme dan ketentuan penerbitan ijazah sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Dalam sambutannya, H. Maryan Hasan menegaskan bahwa penerbitan ijazah merupakan salah satu layanan pendidikan yang harus dilaksanakan secara profesional, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, ijazah tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi, tetapi juga menjadi bukti sah kelulusan peserta didik yang memiliki konsekuensi akademik dan hukum.

"Ijazah adalah dokumen negara yang harus diterbitkan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, seluruh madrasah harus memastikan data peserta didik valid dan seluruh tahapan penerbitan ijazah dilakukan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan," tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara kepala madrasah dan operator dalam melakukan verifikasi serta validasi data peserta didik melalui sistem Education Management Information System (EMIS) dan Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM). Ketelitian pada setiap tahapan, mulai dari penetapan kelulusan, penginputan nilai, hingga pencetakan ijazah, menjadi faktor penting untuk menghindari kesalahan data yang dapat merugikan peserta didik.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Latif Khairin Bahri, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi seluruh pengelola madrasah terkait prosedur penerbitan ijazah Tahun Ajaran 2025/2026.

Menurutnya, pemahaman yang seragam terhadap juknis akan mendukung kelancaran proses penerbitan ijazah sehingga dapat berjalan tepat waktu, tertib administrasi, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah berharap seluruh satuan pendidikan madrasah dapat melaksanakan proses penerbitan ijazah secara akurat, transparan, dan akuntabel, sehingga hak peserta didik untuk memperoleh dokumen kelulusan yang sah dan valid dapat terpenuhi dengan baik.