Search

Sambut Jemaah Haji Kloter 57, Puji Raharjo Doakan yang Terbaik

sambut-jemaah-haji-kloter-57-puji-raharjo-doakan-yang-terbaik
Fotografer: Humas Kanwil


Lampung Barat, Kemenag (Humas) -- Penyambutan Jemaah Haji JKG 57 Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten pesawaran. Dihadiri oleh Kepala Kanwil Prov. Lampung Dr. Puji Raharjo, S.Ag.,Ss.M.Hum, Pj. Bupati Lambar, Bupati Pesawaran, Pj. Sekda, Asisten 2, Kabag Kesra. Bertempat di Asrama Haji Bandar Lampung. Jum'at, 19  Juli 2024.

Penyambutan para Jemaah Haji ini dilakukan untuk mengetahui apa yang menjadi kendala selama menjalani ibadah haji di Mekkah Al Mukaramah.

Kepala Kanwil Kemenag Prov. Lampung Puji Raharjo mengajak seluruh jemaah haji untuk senantiasa bersyukur kepada Allah swt atas nikmat dapat menunaikan ibadah haji pada tahun ini. Terlebih, sejak berangkat hingga kembali dalam jumlah yang utuh. 

"Sekitar lebih dari hampir 2 bulan yang lalu, kita sama-sama melepas kepergian bapak ibu sebagai calon-calon tamu Allah. Pada waktu itu dan hari ini telah kembali utuh, selamat dan dalam keadaan sehat," jelasnya. 

Ia pun mengajak para jemaah haji untuk menjaga haji mabrurnya dengan terus beribadah secara rutin dan menjalankan amalan meskipun bukan di tanah suci lagi dan juga sampaikan terkait pelayanan yang diberikan oleh Kemenag. 

"Mohon sampaikan yang baik-baik kepada keluarga dan lingkungan terkait bagaimana pelayanan yang diberikan mulai keberangkatan hingga pemulangan. Tentu tidak mudah untuk mendapat haji yang mabrur. Semua itu harus diperjuangkan dan sekali lagi tentu kita sama-sama berdo'a dan saya yakin bahwa kita  memperoleh predikat haji yang mabrur dan mabrurah," paparnya. 

Kepala Kankemenag Lambar Muhammad Yusuf, juga sebagai ketua Kloter JKG 57 yang menaungi Jemaah haji Kab. Lambar dan Kab. Pesawaran mengungkapkan permohonan ma'af jika selama memberikan pelayanan terdapat kekeliruan. 

Adapun jumlah jemaah haji asal Kab. Lambar tetap utuh 227 orang Lampung Barat dan 157 orang dari Kab. Pesawaran. (Boy/K.TU/Mela Basyar)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil