Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

KUA

Sebagai Layanan Publik, Filial KUA Ingatkan Calon Pengantin Daftar Nikah H-10

Selasa, 06 Januari 2026 Humas Way Kanan
Sebagai Layanan Publik, Filial KUA Ingatkan Calon Pengantin Daftar Nikah H-10
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Negara Batin (Humas) - - Penghulu Ahli Pertama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negara Batin, Filial Sa’adillah, mengimbau para calon pengantin (catin) agar mendaftarkan pernikahan minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah, Selasa (06/01/2026). Imbauan ini disampaikan sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi serta kelancaran pelayanan pencatatan nikah.

Filial menjelaskan bahwa pendaftaran nikah lebih awal sangat penting untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dapat diproses secara cermat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, waktu yang cukup juga memungkinkan KUA memberikan layanan bimbingan dan pendampingan kepada calon pengantin secara optimal.

“Pendaftaran nikah minimal 10 hari sebelum hari H bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan validasi berkas, sekaligus mempersiapkan calon pengantin agar lebih siap, baik secara administrasi maupun pemahaman tentang pernikahan,” ujar Filial.

Ia menambahkan bahwa pernikahan bukan sekadar pelaksanaan akad, melainkan awal dari perjalanan panjang membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Oleh karena itu, calon pengantin diharapkan memanfaatkan waktu sebelum pernikahan untuk mengikuti bimbingan perkawinan serta melakukan konsultasi terkait kesiapan mental, spiritual, dan sosial.

Masyarakat yang berencana melangsungkan pernikahan diimbau untuk segera berkoordinasi dengan aparat kampung dan mendatangi KUA setempat agar proses pendaftaran dapat dilakukan tepat waktu. Dengan pendaftaran yang tertib dan terencana, pelayanan diharapkan berjalan lancar serta memberikan kenyamanan bagi seluruh pihak.

Melalui imbauan ini, KUA Negara Batin berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi pernikahan semakin meningkat, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. (Nining/Bukhori/Dhany)

Editor: Fadilah