Way Kanan, KUA Negara Batin (Humas) - - Penghulu Ahli Pertama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negara Batin, Filial Sa’adillah, mengimbau para calon pengantin (catin) agar mendaftarkan pernikahan minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah, Selasa (06/01/2026). Imbauan ini disampaikan sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi serta kelancaran pelayanan pencatatan nikah.
Filial menjelaskan bahwa
pendaftaran nikah lebih awal sangat penting untuk memastikan seluruh
persyaratan administrasi dapat diproses secara cermat dan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. Selain itu, waktu yang cukup juga memungkinkan
KUA memberikan layanan bimbingan dan pendampingan kepada calon pengantin secara
optimal.
“Pendaftaran nikah minimal 10 hari
sebelum hari H bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan validasi berkas,
sekaligus mempersiapkan calon pengantin agar lebih siap, baik secara
administrasi maupun pemahaman tentang pernikahan,” ujar Filial.
Ia menambahkan bahwa pernikahan
bukan sekadar pelaksanaan akad, melainkan awal dari perjalanan panjang
membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Oleh karena itu,
calon pengantin diharapkan memanfaatkan waktu sebelum pernikahan untuk mengikuti
bimbingan perkawinan serta melakukan konsultasi terkait kesiapan mental,
spiritual, dan sosial.
Masyarakat yang berencana
melangsungkan pernikahan diimbau untuk segera berkoordinasi dengan aparat
kampung dan mendatangi KUA setempat agar proses pendaftaran dapat dilakukan
tepat waktu. Dengan pendaftaran yang tertib dan terencana, pelayanan diharapkan
berjalan lancar serta memberikan kenyamanan bagi seluruh pihak.
Melalui imbauan ini, KUA Negara Batin berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi pernikahan semakin meningkat, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. (Nining/Bukhori/Dhany)
Editor: Fadilah