Way Kanan, Kemenag (Humas) -- Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan akhlak mulia peserta didik. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru PAI menjadi prioritas dalam pembangunan pendidikan nasional berbasis keagamaan. Kementerian Agama Way Kanan sebagai instansi yang menaungi guru PAI, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS, menetapkan sejumlah kebijakan untuk mendukung pemberdayaan.
Untuk
mewujudkan hal tersebut Kementerian Agama Way Kanan melalui Seksi PAPKI
menyelenggarakan kegiatan "Bimtek
Pembelajaran Asessmen Deep Learning bagi Guru PAI", kegiatan tersebut
diikuti oleh KKG PAI SD, MGMP PAI SMP, SMA, SMK Sekabupaten Way Kanan dan
dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Way Kanan Masir
Ibrahim dalam kegiatan yang berlangsung di SMPN 1 Baradatu,
Rabu (17/09/2025). Kegiatan tersebut
diikuti oleh Guru PAI Sekabupaten Way Kanan dan dihadiri oleh Kasi PAPKI, Pokjawas
PAI dan sejumlah Narasumber.
Kasi
PAPKI Ismail Fahmi, menuturkan Tujuan Bimtek ini adalah dalam rangka
Pemberdayaan dan Peningkatan Kompetensi Guru PAI, Meningkatkan kompetensi
pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian, Meningkatkan kualitas
pembelajaran PAI di sekolah, Mendorong guru PAI menjadi agen perubahan dan
pembinaan karakter, Mengembangkan kemampuan teknologi dan inovasi pembelajaran,
Memenuhi standar nasional pendidikan dan tuntutan Kurikulum Merdeka, Menekankan
pentingnya transformasi pembelajaran PAI ke arah pembelajaran bermakna (deep
learning), Mendorong guru-guru PAI agar mampu menerapkan pendekatan
pembelajaran dan asesmen yang kontekstual, reflektif, dan transformatif.
Pemberdayaan
dan Peningkatan Kompetensi Guru PAI (Pendidikan Agama Islam) merupakan upaya
strategis untuk meningkatkan kualitas pembelajaran agama Islam di
sekolah/madrasah. Hal ini penting karena guru PAI tidak hanya menyampaikan
pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter, akhlak, dan spiritualitas peserta
didik ujarnya.
Hadir
membuka secara langsung kegiatan Bimtek dan selaku pemateri, Kakankemenag
menyampaikan Kebijakan Kementerian Agama
dalam pemberdayaan dan peningkatan kompetensi guru PAI sebagai upaya sistematis
untuk menciptakan guru yang profesional, moderat, dan adaptif terhadap
perkembangan zaman.
Bentuk
Kebijakan dan Program Strategis Kementerian Agama antara lain
a.
Sertifikasi Guru PAI Melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
b.
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Berjenjang, Diselenggarakan oleh Balai Diklat
Keagamaan atau Pusdiklat Kemenag.
c.
Penguatan Moderasi Beragama
d.
Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PKB)
e.
Pemberdayaan Guru Non-PNS
f.
Penguatan Layanan Bimas Islam di Sekolah
Diharapkan,
guru PAI dapat terus menjadi teladan dalam membentuk generasi bangsa yang
religius, toleran, dan berakhlak mulia. Masir Ibrahim berpesan agar seluruh
peserta mengikuti bimtek dengan serius, menerapkan ilmu yang didapat secara
nyata di ruang kelas, menjadi agen perubahan untuk peningkatan mutu pendidikan
PAI di wilayah kerja masing-masing.
“Guru bukan hanya pengajar, tetapi penanam nilai. Dan nilai yang ditanamkan hari ini akan tumbuh menjadi karakter bangsa di masa depan,” pungkasmya. (Humas)