Search

Seksi PHU Tanggamus Terima Peserta Pendaftaran PPIU Daerah

seksi-phu-tanggamus-terima-peserta-pendaftaran-ppiu-daerah
Fotografer: Humas Kanwil

   Tanggamus Kemenag (Humas) -- Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik. Kali ini, Drs. H. Nursaad, M.M., M.Pd., selaku Kepala Seksi PHU, secara langsung menerima peserta pendaftaran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Daerah di kantor Kemenag setempat.

   Penerimaan peserta ini merupakan bagian dari tahapan administratif bagi lembaga atau biro perjalanan yang hendak mengurus izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah di wilayah Tanggamus. Proses ini penting untuk memastikan seluruh calon penyelenggara memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI, demi menjamin pelayanan umrah yang aman, legal, dan sesuai regulasi.

   H. Nursaad menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang menunjukkan keseriusan dan kepatuhan terhadap prosedur resmi. “Kami menyambut baik niat baik para calon PPIU untuk beroperasi secara sah dan tertib. Ini merupakan langkah awal dalam membangun kepercayaan jamaah,” ujarnya.

   Ia juga menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab moral dalam menjalankan usaha di bidang ibadah. “Membimbing jamaah umrah bukan hanya urusan bisnis, tapi juga ibadah. Maka dari itu, akuntabilitas dan pelayanan yang profesional harus jadi prioritas,” tambahnya.

   Proses pendaftaran ini juga diisi dengan sesi informasi teknis terkait regulasi terbaru, sistem pelaporan, dan penggunaan aplikasi SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus), yang menjadi alat bantu utama dalam pengawasan penyelenggaraan umrah.

   Dengan dibukanya akses pendaftaran ini, diharapkan akan muncul lebih banyak PPIU lokal yang berkompeten dan bertanggung jawab, sehingga masyarakat Tanggamus memiliki lebih banyak pilihan biro perjalanan umrah yang terpercaya dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. (Frans/Mela Basyar)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil