Tanggamus Kemenag (Humas) -- Seksi
Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus
kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik. Kali ini,
Drs. H. Nursaad, M.M., M.Pd., selaku Kepala Seksi PHU, secara langsung menerima
peserta pendaftaran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Daerah di
kantor Kemenag setempat.
Penerimaan peserta ini merupakan bagian dari
tahapan administratif bagi lembaga atau biro perjalanan yang hendak mengurus
izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah di wilayah Tanggamus. Proses
ini penting untuk memastikan seluruh calon penyelenggara memenuhi syarat yang
ditetapkan oleh Kementerian Agama RI, demi menjamin pelayanan umrah yang aman,
legal, dan sesuai regulasi.
H. Nursaad menyampaikan apresiasi kepada
para peserta yang menunjukkan keseriusan dan kepatuhan terhadap prosedur resmi.
“Kami menyambut baik niat baik para calon PPIU untuk beroperasi secara sah dan
tertib. Ini merupakan langkah awal dalam membangun kepercayaan jamaah,”
ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dan
tanggung jawab moral dalam menjalankan usaha di bidang ibadah. “Membimbing
jamaah umrah bukan hanya urusan bisnis, tapi juga ibadah. Maka dari itu,
akuntabilitas dan pelayanan yang profesional harus jadi prioritas,” tambahnya.
Proses pendaftaran ini juga diisi dengan
sesi informasi teknis terkait regulasi terbaru, sistem pelaporan, dan
penggunaan aplikasi SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah
dan Haji Khusus), yang menjadi alat bantu utama dalam pengawasan
penyelenggaraan umrah.
Dengan dibukanya akses pendaftaran ini, diharapkan akan muncul lebih banyak PPIU lokal yang berkompeten dan bertanggung jawab, sehingga masyarakat Tanggamus memiliki lebih banyak pilihan biro perjalanan umrah yang terpercaya dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. (Frans/Mela Basyar)
