Way Kanan, KUA Baradatu (Humas) - - Dalam rangka mempermudah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh Sertifikat Halal terus dilakukan. Inilah yang dilakukan Penyuluh Agama Islam Kecamatan Baradatu Ira Kartika yang juga sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) setempat. Dirinya hadir membantu UMKM memahami alur, persyaratan, hingga proses pengajuan Sertifikat Halal, khususnya melalui mekanisme self declare. Jum'at, (30/01) kemarin.
Kegiatan
pendampingan ini bertujuan memberikan edukasi sekaligus pendampingan teknis
agar pelaku usaha tidak lagi merasa kesulitan atau ragu dalam mengurus
sertifikasi halal. Penyuluh Agama Islam menjelaskan pentingnya sertifikat halal
tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai bentuk
perlindungan konsumen dan peningkatan daya saing produk.
“Kami hadir
untuk memastikan para pelaku UMKM tidak berjalan sendiri. Proses sertifikat
halal sebenarnya mudah jika dipahami dengan benar. Tugas kami adalah
mendampingi, membimbing, dan memberi rasa percaya diri kepada pelaku usaha,”
ujarnya.
Para pelaku
UMKM menyambut baik kegiatan ini. Mereka merasa terbantu karena mendapatkan
penjelasan langsung serta pendampingan step by step, mulai dari kelengkapan
dokumen hingga pendaftaran melalui sistem yang tersedia.
Rini (40)
Seorang pelaku UMKM mengungkapkan rasa syukurnya atas pendampingan tersebut.
“Alhamdulillah,
dengan pendampingan dari penyuluh, kami jadi paham prosesnya. Ternyata tidak
serumit yang dibayangkan,” tuturnya seraya berharap dengan pendampingan
tersebut semakin banyak UMKM yang memiliki Sertifikat Halal sehingga produk
yang dihasilkan lebih dipercaya masyarakat, memiliki nilai tambah, serta mampu
bersaing di pasar yang lebih luas. (Humas)
Penulis : Ira/Oksi/Asep
Editor : Anggithya
