Search

Teken PKS dengan RS Bumi Waras, Kemenag Bandar Lampung Hadirkan Layanan Kerohanian bagi Pasien

teken-pks-dengan-rs-bumi-waras-kemenag-bandar-lampung-hadirkan-layanan-kerohanian-bagi-pasien
Fotografer: Humas Kanwil

Bandar Lampung, Kemenag (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan RS Bumi Waras untuk menghadirkan layanan kerohanian bagi pasien, Kamis (9/4/2026).

Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperluas layanan kesehatan yang tidak hanya berfokus pada aspek medis, tetapi juga mencakup pendampingan psikologis dan kerohanian sebagai bagian dari proses penyembuhan pasien.


Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Erwinto, mengatakan, layanan kerohanian merupakan bagian penting dalam pelayanan publik yang humanis dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa pasien tidak hanya mendapatkan penanganan medis, tetapi juga pendampingan kerohanian yang dapat memberikan ketenangan batin selama proses penyembuhan,” ujar Erwinto.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut merupakan implementasi tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam memberikan bimbingan keagamaan kepada masyarakat, termasuk di lingkungan rumah sakit.

Dalam pelaksanaannya, Kemenag menyiapkan tenaga penyuluh agama lintas agama yang terdiri atas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Para penyuluh akan memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan dan keyakinan pasien.


Untuk memastikan layanan berjalan optimal, Kemenag juga akan menerbitkan Surat  Tugas bagi para penyuluh sehingga para penyuluh ini mempunyai dasar legal dalam pelaksanaan tugas nya  serta memperkuat koordinasi teknis dengan pihak RS Bumi Waras.

Perwakilan RS Bumi Waras, dr. Hamidi Natsution, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurut dia, layanan kerohanian menjadi bagian penting dalam pendekatan pelayanan kesehatan yang menyeluruh.

“Pendampingan kerohanian membantu pasien lebih tenang dan optimistis dalam menjalani proses pengobatan,” Tutup Hamidi. (Humas)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil