Way Kanan, Kemenag (Humas) - - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, Masir Ibrahim, menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dan Operasi Gabungan yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi. Acara tersebut berlangsung di Aula Mutiara Hotel Almer, Kecamatan Baradatu, pada Selasa (20/8/2024).
Rapat dihadiri oleh Asisten I Pemkab Way Kanan, Ade Cahyadi, yang mewakili Bupati Way Kanan; Kasubbid Intelijen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham, Robby Sastra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, RA Tyas Kristyaningrum; serta unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Dukcapil, Korwil BINDA Way Kanan, Disnakertrans, DPMPTSP, Satintelkam Polres Way Kanan, Camat, Danramil, dan Kapolsek terkait.
Rapat Koordinasi TIMPORA bertujuan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing, khususnya di Kabupaten Way Kanan. TIMPORA adalah tim yang terdiri dari instansi dan/atau lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan serta kegiatan orang asing sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam rapat tersebut, setiap anggota TIMPORA memberikan saran dan pertimbangan mengenai pengawasan orang asing, termasuk pengumpulan, pertukaran, analisis, dan evaluasi data serta informasi keberadaan orang asing, serta penyelesaian permasalahan terkait.
Usai rapat, kegiatan dilanjutkan dengan Operasi Gabungan di beberapa titik yang telah ditentukan sebelumnya. Diharapkan melalui rakor dan operasi gabungan ini dapat meningkatkan koordinasi antara berbagai pihak dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian serta meningkatkan sinergi dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.
Menanggapi hal tersebut, Kakankemenag Way Kanan, Masir Ibrahim, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan sejumlah langkah strategis, termasuk pencatatan detail terhadap perkawinan yang melibatkan orang asing. “Kami akan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan langkah-langkah strategis, salah satunya adalah pencatatan detail terhadap perkawinan yang melibatkan orang asing untuk memastikan semua prosedur administratif dan regulasi keimigrasian dipatuhi,” ungkapnya.
“Langkah ini penting untuk mencegah adanya potensi penyalahgunaan atau pelanggaran hukum terkait status keimigrasian,” sambungnya.
Selain itu, Kakankemenag juga akan memantau keberadaan orang asing di satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag. “Kami juga akan memantau keberadaan orang asing di satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan mengawasi dampak terhadap proses pembelajaran serta integrasi sosial,” ujarnya.
Kedua langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan koordinasi antara berbagai instansi terkait dalam upaya menjaga keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian di Kabupaten Way Kanan.(Hand/Fit)
Editor : Fadilah
