Search

Tingkatkan Kualitas Layanan Ibadah Umrah, PPIU ikuti Pembinaan

tingkatkan-kualitas-layanan-ibadah-umrah-ppiu-ikuti-pembinaan
Fotografer: Humas Kanwil

Lampung Barat, Kemenag (Humas) -- Pembinaan dan sosialiasi UU Nomor 8 tahun 2019 Tentang penyelenggaraan Haji dan Umroh dan KMA RI no. 540 tahun 2021 tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Kanwil Kemenag Provinsi bagi perizinan berusaha PPIU (Penyelenggara Perjalanan ibadah umrah) dilaksanakan di Kankemenag Lambar. Tampak hadir Plt. PHU Linda Susilawati, S.Ag.,M.Ag, Tim Pembina Kanwil H. Agus Cik Alisi, S.Ag. MM beserta Tim, dan semua PPIU se Kabupaten Lampung Barat. Bertempat di Ruang Rapat Kankemenag Lambar. Kamis, 17 Oktober 2024.

Tujuan kegiatan ini ialah menyampaikan urgensi pembinaan dan sosialisasi mengenai UU No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh serta KMA RI No. 540 tahun 2021 tentang pedoman penerbitan surat rekomendasi bagi perizinan berusaha PPIU.

"Hal ini dianggap penting guna memastikan bahwa seluruh PPIU di Kabupaten Lampung Barat memahami secara mendalam aturan dan tata cara yang berlaku dalam kegiatan mereka," ungkap Plt. PHU Linda Susilawati menjelaskan.

Menurutnya dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan setiap PPIU mampu menjalankan kegiatan mereka dengan tepat sesuai ketentuan yang ada, sehingga memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi jemaah yang melakukan perjalanan ibadah umroh.

"Acara ini juga menjadi kesempatan untuk memperkuat hubungan antara PPIU, pihak berwenang, serta instansi terkait dalam upaya menyelenggarakan perjalanan ibadah umroh yang berkualitas dan terpercaya bagi masyarakat," katanya.

Kesadaran akan pentingnya patuh terhadap regulasi yang ada diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas PPIU dalam melayani jemaah serta menjaga reputasi Indonesia sebagai destinasi ibadah yang terkemuka. (Boy/K.TU/Mela Basyar)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil