Search

TPQ Nurul Islam Pekon Talang Rejo Terima SK dan Tanda Daftar dari Kemenag Tanggamus

tpq-nurul-islam-pekon-talang-rejo-terima-sk-dan-tanda-daftar-dari-kemenag-tanggamus
Fotografer: Humas Kanwil

Tanggamus Kemenag (Humas) --  Kasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Papki) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, H. Muhamad Hasan Basri, S.Ag., M.Pd., menyerahkan secara resmi Surat Keputusan (SK) dan Tanda Daftar kepada Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Nurul Islam. Penyerahan berlangsung di ruang kerja Kasi Papki, pada Senin (19/5).

TPQ Nurul Islam yang berlokasi di Pekon Talang Rejo, Kecamatan Kotaagung Timur, kini telah tercatat sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang sah di bawah naungan Kementerian Agama. Legalitas ini menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi TPQ dalam memberikan layanan pendidikan Al-Qur’an kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, H. Muhamad Hasan Basri menyampaikan apresiasinya kepada pengelola TPQ Nurul Islam atas dedikasi mereka dalam mendidik generasi muda melalui nilai-nilai keislaman. Ia menekankan bahwa legalisasi ini bukan sekadar administratif, melainkan wujud pengakuan pemerintah terhadap peran penting lembaga pendidikan nonformal seperti TPQ.

"TPQ memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan akhlak generasi muda. Dengan adanya SK dan Tanda Daftar ini, TPQ Nurul Islam diharapkan semakin semangat dalam memberikan pendidikan keagamaan yang berkualitas," ujar Hasan Basri.

Acara penyerahan berlangsung secara sederhana, dengan dihadiri perwakilan dari TPQ Nurul Islam. Mereka menyambut baik penyerahan ini dan mengungkapkan harapan agar TPQ mereka semakin berkembang serta mendapatkan dukungan pembinaan dari Kementerian Agama.

Penyerahan SK dan Tanda Daftar ini menjadi bagian dari upaya Kemenag Tanggamus untuk mendorong setiap lembaga pendidikan keagamaan Islam di wilayahnya agar memiliki legalitas resmi, sehingga lebih optimal dalam menjalankan peran edukatif dan spiritual di tengah masyarakat. (Frans/Mela Basyar)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil