Tanggamus Kemenag (Humas) -- Kasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
Islam (Papki) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, H. Muhamad Hasan
Basri, S.Ag., M.Pd., menyerahkan secara resmi Surat Keputusan (SK) dan Tanda
Daftar kepada Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Nurul Islam. Penyerahan
berlangsung di ruang kerja Kasi Papki, pada Senin (19/5).
TPQ Nurul Islam yang berlokasi di
Pekon Talang Rejo, Kecamatan Kotaagung Timur, kini telah tercatat sebagai
lembaga pendidikan keagamaan yang sah di bawah naungan Kementerian Agama.
Legalitas ini menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi TPQ dalam memberikan
layanan pendidikan Al-Qur’an kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, H.
Muhamad Hasan Basri menyampaikan apresiasinya kepada pengelola TPQ Nurul Islam
atas dedikasi mereka dalam mendidik generasi muda melalui nilai-nilai
keislaman. Ia menekankan bahwa legalisasi ini bukan sekadar administratif, melainkan
wujud pengakuan pemerintah terhadap peran penting lembaga pendidikan nonformal
seperti TPQ.
"TPQ memiliki peran
strategis dalam membentuk karakter dan akhlak generasi muda. Dengan adanya SK
dan Tanda Daftar ini, TPQ Nurul Islam diharapkan semakin semangat dalam
memberikan pendidikan keagamaan yang berkualitas," ujar Hasan Basri.
Acara penyerahan berlangsung
secara sederhana, dengan dihadiri perwakilan dari TPQ Nurul Islam. Mereka
menyambut baik penyerahan ini dan mengungkapkan harapan agar TPQ mereka semakin
berkembang serta mendapatkan dukungan pembinaan dari Kementerian Agama.
Penyerahan SK dan Tanda Daftar ini menjadi bagian dari upaya Kemenag Tanggamus untuk mendorong setiap lembaga pendidikan keagamaan Islam di wilayahnya agar memiliki legalitas resmi, sehingga lebih optimal dalam menjalankan peran edukatif dan spiritual di tengah masyarakat. (Frans/Mela Basyar)
