Tanggamus Kemenag (Humas) -- Komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat pendidikan Al-Qur’an
di akar rumput kembali dibuktikan. Kasi Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan Islam (PAPKI) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, M. Hasan
Basri, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) legalitas kepada Taman
Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Raudlotul Asna, Jumat (27/6/2025).
Penyerahan SK dilakukan langsung
kepada Ketua TPQ Raudlotul Asna, Ubaidillah Al Mashudi, sebagai bentuk
pengakuan resmi dari pemerintah terhadap eksistensi lembaga yang telah aktif
membina generasi Qur’ani di wilayah Kecamatan Sumberejo.
Dalam keterangannya, M. Hasan
Basri menegaskan bahwa penguatan legalitas TPQ adalah langkah strategis untuk
menjamin keberlangsungan dan kualitas pendidikan keagamaan Islam di masyarakat.
“SK ini bukan hanya selembar surat, tapi pengakuan atas dedikasi, kerja keras,
dan amanah lembaga dalam mencerdaskan anak bangsa dengan cahaya Al-Qur’an,”
ujarnya.
Menurut Hasan, TPQ yang telah
memiliki SK resmi berhak mendapatkan pembinaan, pelatihan, hingga peluang
program bantuan dari Kementerian Agama. Ia juga mengajak semua pengelola TPQ
untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan memperkuat peran TPQ sebagai
garda depan dalam membentuk karakter anak.
“TPQ bukan hanya tempat belajar
membaca Al-Qur’an, tapi juga tempat membentuk akhlak, moral, dan semangat
kebangsaan yang Islami. Ini investasi jangka panjang untuk bangsa,” jelasnya.
Ubaidillah Al Mashudi selaku
Ketua TPQ Raudlotul Asna mengaku bersyukur atas dukungan dan perhatian Kemenag.
“SK ini memberi semangat baru bagi kami. Semoga TPQ Raudlotul Asna bisa semakin
maju dan menjadi pusat pembelajaran Islam yang unggul di masyarakat,”
ungkapnya.
Penyerahan SK ini menjadi bukti bahwa Kemenag Tanggamus tidak hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga sebagai mitra aktif dalam membangun kualitas pendidikan agama yang moderat, inklusif, dan berdaya guna bagi masa depan umat.(Frans/Mela Basyar)