Bandarlampung, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Provinsi Lampung terpilih dan ditunjuk menjadi piloting (percontohan) oleh BKM Pusat seiring dengan pertumbuhan yang baik. BKM Lampung dipercaya untuk menjadi piloting penataan aset-aset BKM.
Lampung terpilih bersama 4 BKM Provinsi lainnya di Indonesia yakni DKI Jakarta, Banten, dan Yogyakarta. Keempat BKM ini dipercaya sebagai BKM piloting tingkat nasional dalam penataan aset-aset yang dimiliki BKM selama ini.
Sekretaris BKM Lampung Hamdun mengatakan bahwa kepercayaan ini merupakan bukti nyata bahwa BKM Lampung mampu menunjukkan akselerasi dalam pembentukan BKM di seluruh kabupaten, kecamatan, sampai dengan desa.
Saat ini menurutnya, kepengurusan BKM telah terbentuk semua di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Sampai dengan bulan April 2024, sudah ada 1.755 kepengurusan BKM di tingkat kecamatan dan desa di Lampung.
"Pembentukan kepengurusan secara masif ini merupakan salah satu mandat Rakernas BKM 2023 dalam maksimalisasi program percepatan revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM)," katanya, Minggu (5/5/2024).
Data-data kepengurusan di setiap tingkatan ini jelasnya, langsung direkam di SIMAS (Sistem Informasi Masjid). Sampai saat ini terdapat 22.851 BKM di Indonesia.
Untuk memaksimalkan eksistensi BKM, Kementerian Agama pusat juga sudah menginstruksikan agar kepengurusan BKM di setiap tingkatannya melakukan konsolidasi, sinergi, dan komunikasidengan pimpinan daerah dan/atau Forkopimda/forkopimcam, untuk mengenalkan BKM. Sinergi resebut juga untuk menjajaki kerjasama sinergis pengembangan/pemberdayaan/pembinaan kemasjidan.
"BKM Lampung terus berupaya menjalin sinergitas yang baik dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan berbagai stakehoder terait melalui berbagai macam kerjasama," ungkapnya.
Sinergi BKM dan Pemerintah Provinsi Lampung juga mendapat apresiasi dari BKM pusat dan diharapkan bisa menjadi contoh BKM-BKM lainnya di Indonesia.
Badan Kesejahteraan Masjid sendiri berdiri sejak 1964 dengan sebelumnya disingkat Bakemas. Mulai 1970, Bakemas berubah menjadi BKM dengan kapanjangan sama, yaitu Badan Kesejahteraan Masjid. Organisasi ini sempat vakum dalam waktu yang cukup lama dan kini mulai direvitalisasi kembali oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.
Keberadaan BKM menurut Hamdun menjadi sangat penting dan memiliki posisi sentral dalam memberi informasi keagamaan, sekaligus membentuk paham keagamaan masyarakat, dan menyatukan umat (jaami’).
Masjid berfungsi sosial, edukatif dan bahkan ekonomis, di samping tentu saja fungsi dasarnya sebagai rumah ibadah, tempat muslimin mendekatkan diri pada Yang Maha Kuasa.
Hamdun menjelaskan Indonesia memiliki jumlah masjid yang sangat besar, dengan beragam tipologinya, mulai dari Masjid Negara (Masjid Istiqlal), Masjid Raya di tingkat provinsi, Masjid Agung di level kabupaten/kota, Masjid Besar di kecamatan, hingga Masjid Jami’ di desa-desa.
"Berdasarkan Data SIMAS (Sistem Informasi Masjid) Kementerian Agama, saat ini ada 663.729 masjid/musala di Indonesia," ungkapnya.
Saat ini regulasi payung terkait BKM adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2006 terkait Organisasi dan Tata Kerja BKM, yang menyebut status BKM sebagai badan semi-resmi di bawah Kementerian Agama. Saat ini PMA tersebut menurutnya sedang diupayakan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres). (Muhammad Faizin)
