Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) - - Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negeri Besar menyerahkan sertifikat Bimbingan Perkawinan (Bimwin) kepada calon pengantin sebagai tanda telah mengikuti rangkaian bimbingan perkawinan, Selasa (27/1/2026).
Penyerahan sertifikat Bimwin tersebut merupakan
bagian dari layanan pembinaan pranikah yang diberikan KUA Kecamatan Negeri
Besar untuk membekali calon pengantin dengan pemahaman dasar kehidupan rumah
tangga sebelum melangsungkan pernikahan.
Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Agama Islam
KUA Kecamatan Negeri Besar menyampaikan bahwa sertifikat Bimwin menjadi bukti
keikutsertaan calon pengantin dalam proses pembinaan perkawinan yang menekankan
nilai-nilai keagamaan, kesiapan mental, serta tanggung jawab dalam membangun
keluarga.
Sertifikat diserahkan setelah seluruh materi
bimbingan disampaikan dan diikuti oleh calon pengantin. Materi bimbingan
meliputi pemahaman hak dan kewajiban suami istri, komunikasi dalam keluarga,
serta upaya mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Salah satu Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan
Negeri Besar, Febrina, mengatakan bahwa bimbingan perkawinan memiliki peran
penting dalam mempersiapkan calon pengantin.
“Melalui bimbingan perkawinan dan penyerahan
sertifikat ini, kami berharap calon pengantin memiliki bekal awal dalam
membangun rumah tangga yang harmonis dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, KUA Kecamatan Negeri Besar berharap calon pengantin dapat menerapkan nilai-nilai yang diperoleh selama bimbingan perkawinan dalam kehidupan rumah tangga. Dengan demikian, pernikahan yang dijalani tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga kokoh secara spiritual dan sosial. (Humas)
Penulis : Tomy/Asep
Editor : Anggithya
