Search

Usai Bimbingan, Penyuluh Agama Islam KUA Negeri Besar Serahkan Sertifikat Bimwin

usai-bimbingan-penyuluh-agama-islam-kua-negeri-besar-serahkan-sertifikat-bimwin
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) - - Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negeri Besar menyerahkan sertifikat Bimbingan Perkawinan (Bimwin) kepada calon pengantin sebagai tanda telah mengikuti rangkaian bimbingan perkawinan, Selasa (27/1/2026).

Penyerahan sertifikat Bimwin tersebut merupakan bagian dari layanan pembinaan pranikah yang diberikan KUA Kecamatan Negeri Besar untuk membekali calon pengantin dengan pemahaman dasar kehidupan rumah tangga sebelum melangsungkan pernikahan.

Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Negeri Besar menyampaikan bahwa sertifikat Bimwin menjadi bukti keikutsertaan calon pengantin dalam proses pembinaan perkawinan yang menekankan nilai-nilai keagamaan, kesiapan mental, serta tanggung jawab dalam membangun keluarga.

Sertifikat diserahkan setelah seluruh materi bimbingan disampaikan dan diikuti oleh calon pengantin. Materi bimbingan meliputi pemahaman hak dan kewajiban suami istri, komunikasi dalam keluarga, serta upaya mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Salah satu Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Negeri Besar, Febrina, mengatakan bahwa bimbingan perkawinan memiliki peran penting dalam mempersiapkan calon pengantin.

“Melalui bimbingan perkawinan dan penyerahan sertifikat ini, kami berharap calon pengantin memiliki bekal awal dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, KUA Kecamatan Negeri Besar berharap calon pengantin dapat menerapkan nilai-nilai yang diperoleh selama bimbingan perkawinan dalam kehidupan rumah tangga. Dengan demikian, pernikahan yang dijalani tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga kokoh secara spiritual dan sosial. (Humas)


Penulis  :  Tomy/Asep

Editor  :  Anggithya


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil