Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Wajib Halal 2026 Dikebut, Kemenag Lamteng Konsolidasikan 28 KUA

Selasa, 05 Mei 2026 Humas Lampung Tengah Editor: Aziz
Wajib Halal 2026 Dikebut, Kemenag Lamteng Konsolidasikan 28 KUA
Humas Lampung Tengah
Humas Lampung Tengah
Foto: Roberto

Lampung Tengah, Kemenag (Humas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menggelar rapat persiapan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, Selasa (5/5/2026). Rapat berlangsung di ruang pertemuan kantor setempat dan diikuti secara daring oleh jajaran terkait.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kemenag Lampung Tengah H. Maryan Hasan, S.Ag., M.Pd.I., Pelaksana Harian Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Bimas Islam, para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, serta Satuan Tugas Halal Kemenag Lampung Tengah.

Rapat dibuka oleh Kepala Seksi Bimas Islam, H. Ahmat Tajudin, S.Ag., M.Pd.I., yang menyampaikan bahwa sosialisasi Wajib Halal akan dilaksanakan serentak di 28 KUA kecamatan pada Minggu, 10 Mei 2026. Ia menekankan pentingnya dokumentasi sebagai bahan laporan sekaligus evaluasi pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Dalam arahannya, Maryan Hasan menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi. “Seluruh produk yang beredar wajib memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan. Ini bukan sekadar regulasi, tetapi bentuk tanggung jawab kita dalam menjamin ketenteraman umat,” tegasnya.

Ia juga menginstruksikan agar seluruh jajaran KUA dan Satgas Halal tidak hanya berfokus pada seremoni sosialisasi, tetapi mampu memberikan edukasi yang komprehensif kepada pelaku usaha, khususnya sektor UMKM. Menurutnya, pendekatan persuasif dan pendampingan yang berkelanjutan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.

"Pastikan masyarakat benar-benar memahami urgensi sertifikasi halal. Kita harus hadir memberi solusi, mempermudah proses, serta membangun kesadaran kolektif bahwa halal adalah kebutuhan, bukan sekadar kewajiban administratif," lanjutnya.

Selain itu, ia meminta agar koordinasi lintas sektor terus diperkuat, termasuk dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya, guna memperluas jangkauan sosialisasi dan mempercepat capaian program Wajib Halal 2026.

Melalui rapat ini, Kemenag Lampung Tengah menargetkan pelaksanaan sosialisasi berjalan optimal dan berdampak langsung pada meningkatnya kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap pentingnya sertifikasi halal di berbagai sektor usaha.