Search

Wajib Halal Nasional, Semua Produk Harus Kantongi Label Halal

wajib-halal-nasional-semua-produk-harus-kantongi-label-halal
Fotografer: Humas Kanwil


Lampung Barat, Kemenag (Humas) -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat diwakili Kasi Papki sekaligus Pengawas Halal H. Ali Mukhtar, S.Ag.,MM bersama para Penyuluh Agama Islam dan Pendamping Proses Produk Halal melaksanakan kegiatan pengawasan halal terhadap benerapa produk seperti makanan dan minuman kemasan, Rumah Potong Hewan serta rumah makan dan resto tingkat menengah dan atas se Kabupaten Lampung Barat. Jum'at, 18 Oktober 2024.


Pengawasan kali ini dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) dibawah naungan Dinas Perkebunan dan Peternakan dan Rumah Makan Madani untuk memastikan produk seperti makanan dan minuman yang tersebar di masyarakat sudah bersertifikat halal.


"Ketika suatu produk tidak memiliki sertifikat halal, konsekuensinya adalah adanya kemungkinan diterapkan sanksi yang sesuai dengan ketentuan terkait halal. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengonsumsi produk yang sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan keyakinan mereka. Produk yang tidak memenuhi standar halal juga dapat ditarik dari peredaran untuk menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan keselamatan mengonsumsi produk tersebut. Dengan demikian, penting bagi produsen untuk mengikuti prosedur sertifikasi halal guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," jelas Ali Mukhtar. 


Ali Mukhtar langsung meninjau Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Barat UPTD Rumah Potong Hewan (RPH). Diketahui bahwa masyarakat bisa memotong hewan di RPH secara gratis dengan jaminan kebersihan daging. RPH biasanya ramai menjelang bulan puasa dan hari raya.


"Prosedur pemotongan hewan di RPH dimulai dari pemeriksaan administrasi hingga pemotongan dan penyerahan daging ke penjual. Persyaratan administrasi termasuk surat keterangan asal hewan dan surat keterangan kesehatan hewan harus disertakan," kata Ali.


Penggalakan Sertifikasi Halal ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran akan kehalalan produk di masyarakat dan memastikan perlindungan konsumen terhadap produk yang mereka konsumsi. Ali Mukhtar berharap agar PU segera memanfaatkan kesempatan ini selagi masih gratis untuk mendaftarkan produk halal mereka. (Boy/K.TU/Mela Basyar)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil