Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) - - Komitmen dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat terus ditunjukkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negeri Besar melalui pelayanan konsultasi wakaf yang dilaksanakan di ruang layanan KUA Negeri Besar, Senin (18/05/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Negeri Besar menerima langsung masyarakat yang datang untuk berkonsultasi terkait persoalan wakaf, mulai dari tata cara pelaksanaan wakaf, legalitas administrasi, hingga pemahaman tentang fungsi sosial dan keagamaan wakaf bagi umat.
Penyuluh Agama Islam KUA Negeri Besar, Kaisar Mega, menyampaikan bahwa wakaf bukan sekadar persoalan penyerahan tanah atau aset, melainkan amanah ibadah jangka panjang yang harus dipahami secara benar agar memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
"Wakaf memiliki nilai ibadah dan kemaslahatan yang besar. Karena itu, masyarakat perlu memahami prosedur dan ketentuan wakaf dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujarnya.
Pelayanan konsultasi tersebut menjadi bagian dari upaya KUA Negeri Besar dalam meningkatkan literasi keagamaan masyarakat, khususnya terkait pengelolaan wakaf yang tertib administrasi, sah secara hukum, dan tepat sasaran.
Masyarakat yang hadir menyambut baik pelayanan konsultasi yang diberikan. Mereka merasa terbantu karena mendapatkan penjelasan langsung mengenai proses dan ketentuan wakaf yang selama ini masih belum dipahami secara menyeluruh.
Kepala KUA Kecamatan Negeri Besar mengapresiasi peran aktif Penyuluh Agama Islam dalam memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, kehadiran penyuluh di ruang layanan KUA menjadi bentuk nyata pelayanan keagamaan yang humanis, edukatif, dan responsif terhadap kebutuhan umat.
Melalui layanan konsultasi wakaf tersebut, KUA Negeri Besar berharap masyarakat semakin memahami pentingnya wakaf sebagai instrumen ibadah sosial yang mampu memberikan manfaat luas serta menjadi amal jariyah yang terus mengalir bagi pewakaf. (Tomy/Asep)
