Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) - - Operator layanan operasional Kantor Urusan Agama Kecamatan Negeri Besar memberikan layanan administratif kepada masyarakat yang berkonsultasi terkait pengurusan wakaf, Kamis, 26 Februari 2026.
Layanan tersebut diberikan kepada warga yang
datang ke kantor KUA untuk memperoleh penjelasan mengenai prosedur dan
persyaratan wakaf, baik wakaf tanah maupun bentuk wakaf lainnya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelayanan tersebut, operator memberikan
informasi terkait dokumen yang harus disiapkan, antara lain identitas wakif,
bukti kepemilikan objek wakaf, surat pernyataan tidak dalam sengketa, serta
menghadirkan calon nadzir. Operator juga membantu memeriksa kelengkapan berkas
sebelum diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Dijelaskan bahwa peran operator layanan adalah
memberikan informasi dan pendampingan administratif awal, sementara proses
ikrar wakaf dan penerbitan dokumen dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai
ketentuan.
Operator KUA Negeri Besar, Muslim Asyari,
menyampaikan bahwa layanan informasi wakaf menjadi bagian penting dalam
memastikan proses berjalan tertib. “Kami memastikan masyarakat memahami tahapan
dan persyaratan wakaf sejak awal agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses
administrasi,” ujarnya.
Melalui layanan administratif ini, diharapkan
masyarakat semakin memahami prosedur pengurusan wakaf, sehingga pelaksanaan
wakaf dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat yang
berkelanjutan bagi umat. (Humas)
Penulis :
Editor : Anggithya
