Seputih Agung, KUA (Humas) — Dalam upaya memastikan aset wakaf masyarakat memiliki kepastian hukum yang jelas, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seputih Agung melaksanakan prosesi ikrar wakaf sekaligus penyerahan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW), Kamis (2/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari pelayanan Kementerian Agama dalam memperkuat tertib administrasi perwakafan serta menjaga keberlangsungan pemanfaatan aset umat sesuai peruntukannya.
Prosesi ikrar wakaf tersebut dilaksanakan di wilayah Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung, dan dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Seputih Agung, H. Dulher, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Kegiatan turut dihadiri oleh pihak wakif, nadzir, serta para saksi sebagai bagian dari proses resmi administrasi perwakafan yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan ikrar wakaf menjadi tahapan penting dalam memastikan aset yang diwakafkan masyarakat tercatat secara legal dan memperoleh perlindungan hukum yang kuat. Setelah proses ikrar selesai dilaksanakan, Kepala KUA Seputih Agung menyerahkan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) kepada pihak nadzir sebagai bukti sah bahwa aset wakaf tersebut telah resmi tercatat dalam sistem administrasi layanan perwakafan Kementerian Agama.
Penerbitan E-AIW sendiri merupakan bagian dari transformasi digital layanan publik yang terus dikembangkan Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat, efektif, transparan, sekaligus memperkuat tertib administrasi pengelolaan aset keagamaan di tengah masyarakat.
Adapun aset wakaf yang diikrarkan pada kesempatan tersebut diperuntukkan bagi Yayasan Al Kautsar Kecamatan Seputih Agung sebagai sarana pendukung kegiatan pendidikan, pembinaan keagamaan, serta berbagai aktivitas sosial kemasyarakatan yang memberikan manfaat bagi umat secara luas.
Dalam keterangannya, Kepala KUA Kecamatan Seputih Agung, H. Dulher, S.Ag., menegaskan bahwa legalitas aset wakaf memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga amanah umat agar tetap terpelihara dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang belum memahami bahwa wakaf tidak cukup hanya dilakukan melalui penyerahan atau ikrar semata, tetapi juga memerlukan proses administrasi resmi agar aset yang diwakafkan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
"Setiap aset wakaf yang dimiliki umat harus dipastikan tercatat secara resmi agar keberadaan dan pemanfaatannya tetap terlindungi. Legalitas ini menjadi bentuk perlindungan jangka panjang sehingga aset wakaf dapat terus digunakan sesuai tujuan yang telah diamanahkan dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang," ujar H. Dulher.
Ia juga mengajak masyarakat untuk semakin peduli terhadap pentingnya pengurusan administrasi wakaf melalui KUA, sehingga seluruh aset keagamaan yang diwakafkan dapat terjaga dengan baik dan memberikan manfaat secara berkelanjutan.
Melalui penguatan layanan perwakafan yang semakin modern dan terintegrasi secara digital, Kementerian Agama terus mendorong terciptanya tata kelola aset umat yang semakin tertib, amanah, dan profesional. Kehadiran layanan legalitas wakaf ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus memastikan seluruh aset wakaf tetap produktif, terlindungi, dan terus memberi manfaat nyata bagi kepentingan umat serta pembangunan sosial keagamaan di masa yang akan datang.
Humas Lampung Tengah