Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) - - Sejumlah warga Kampung Negeri Besar mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negeri Besar pada Senin (24/11/2025) guna mendapatkan penjelasan terkait prosedur dan persyaratan pernikahan. Kunjungan ini bertujuan memastikan kelengkapan administrasi serta memahami alur pencatatan sebelum pelaksanaan akad nikah.
Plt. Kepala KUA Negeri Besar
memberikan penjelasan mengenai alur pendaftaran melalui Simkah, kelengkapan
berkas calon pengantin, ketentuan wali nikah, penjadwalan akad, dan poin
administratif lainnya. Informasi disampaikan secara sistematis agar masyarakat
memahami langkah-langkah yang harus ditempuh dalam setiap tahapan pencatatan
pernikahan.
Plt. Kepala KUA Negeri Besar, Ali
Mustofa, menegaskan bahwa pelayanan informasi nikah di KUA bersifat terbuka,
gratis, dan dapat diakses setiap hari kerja. Ia menambahkan bahwa mengurus
informasi sejak awal akan membantu masyarakat menghindari kesalahan dokumen dan
memperlancar proses administrasi.
“Informasi pernikahan harus
tersampaikan dengan jelas agar masyarakat dapat menjalani proses pencatatan
nikah secara tertib, tepat, dan sesuai ketentuan,” tegas Ali Mustofa. Ia juga
menyampaikan bahwa persiapan yang dilakukan lebih awal akan memudahkan penjadwalan
dan pelaksanaan akad.
Kunjungan berlangsung lancar dengan
warga aktif bertanya mengenai berbagai persoalan teknis yang umum dihadapi
calon pengantin. Melalui layanan ini, masyarakat mengaku lebih memahami proses
dan persyaratan yang diperlukan.
KUA Negeri Besar berharap keterbukaan akses informasi ini dapat semakin mempermudah masyarakat dalam menyiapkan akad nikah secara tertib administrasi, sesuai ketentuan syariat maupun hukum negara, serta membawa keberkahan dalam membangun rumah tangga. (Tomy/Afril/Asep)
Editor: Fadilah
