Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negeri Besar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang pencatatan pernikahan. Pada Kamis (04/12/2025), seorang warga Kampung Killing-Kiling bernama Habibi datang untuk melakukan konsultasi terkait proses pendaftaran nikah.
Habibi diterima langsung oleh CPNS Penghulu KUA
Negeri Besar, M. Silahuddin Al Maknuni, yang memberikan penjelasan mengenai
ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin. Penjelasan
meliputi kelengkapan administrasi diri, dokumen pendukung, hingga tahapan yang
harus dilalui sebelum pelaksanaan akad nikah.
“Kami
berupaya memberikan layanan terbaik bagi setiap warga yang datang
berkonsultasi. Dengan pendampingan ini, kami ingin memastikan bahwa persyaratan
pendaftaran nikah dapat dipahami dan dipenuhi dengan benar,” ujar M. Silahuddin
Al Maknuni.
Habibi mengungkapkan bahwa konsultasi tersebut
sangat membantu dirinya dalam memahami proses yang harus ditempuh. “Saya datang
untuk memastikan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar nikah.
Alhamdulillah, penjelasan dari petugas sangat jelas dan memudahkan saya,”
ujarnya.
KUA Negeri Besar berharap layanan konsultasi semacam ini dapat meningkatkan kesiapan calon pengantin sekaligus meminimalisir kendala administrasi. Melalui optimalisasi pelayanan, KUA Negeri Besar menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang tertib, profesional, dan sesuai regulasi bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Negeri Besar. (Tomy/Afril/Asep)
Editor: Fadilah
